Perkara Tunggu P21, 439,01 Gram Sabu Diblender

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Sebanyak 439,01 gram sabu tangkapan pada 26 Oktober 2019 di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), bersama empat tersangka, Kamis (19/12/2019) dimusnahkan di Mapolresta Banda Aceh dengan cara diblender. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK dan Kasubbag Humas, Ipda M … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, sedang memblender BB sabu, Kamis (19/12/2019) di Mapolresta Banda Aceh. Foto Ibrahim Sihombing

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Sebanyak 439,01 gram sabu tangkapan pada 26 Oktober 2019 di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), bersama empat tersangka, Kamis (19/12/2019) dimusnahkan di Mapolresta Banda Aceh dengan cara diblender.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK dan Kasubbag Humas, Ipda M Zulfikar, mengatakan, sabu itu adalah barang bukti yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini penyidik masih menunggu P21 atas kasus dimaksud.

Namun barang bukti terus dimusnahkan. Total sabu itu sendiri sebenarnya mencapi 485,02 gram, namun sebagian dikirim ke Lab Fotensik.

Keempat tersangka itu dibidik dengan pasal 112 dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. Mereka adalah MZ (31), MR (43), DD (40), dan MS (31).

 

Kapolresta lebih jauh mengatakan, sabu tangkapan itu berasal dari Samalanga Kabupaten Birueun, dan hendak diselundupkan ke Jakarta. Selain rmpat tersangka itu, polisi telah memasukkan beberapa nama dalam status DPO, dengan domisili yang tercatat di Samalanga.  “Kita terus buru mereka, untuk mengungkap jaringan sabu antarpropinsi yang mereka lakoni,” ujar Kombes Trisno Riyamto.

Kapolresta Banda Aceh itu lebih jauh merincikan, trend peredaran narkoba dalam wilayah hukum Polresta  Band Aceh pada tahun 2019 terjadi peningkatan dibandung tahun 2018, walau tak signipfikan ada peningkatan. Dari sisi perkara terjadi peningkatan  sekitar 30 perkara tahun 2019 dengan jumkah tersangka 338 tersangka. Semntara tahun 2018 hanya 290 tersangka.

Sementara Hasananda Putra, Kepala BNN Kota Banda Aceh yang ikut dalam pemusnahan barang bukti sabu itu mengatakan, Banda Aceh saat ini bukan lagi sekadar tempat transit narkoba. Tapi juga menjadi destinasi barang haram tersebut.  “Untuk itu dibutuhkan peran semua pihak mengeliminasi narkoba di Kota Banda Aceh, bukan hanya bergantung pada polisi atau aparat BNN,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Penerbangan AS Ditunda Akibat Gangguan Sistem, Biden Perintahkan Penyelidikan

Ia menambahkan, salah satu kelompok yang paling rawan narkoba adalah anak anak jalanan, yang kini sudah ada di Kota Banda Aceh. Saat ini para anak jalanan itu diarahkan pada kegiatan positif, untuk mengalihkan mereka dari hal hal yang sifatnya negative.

 

Penulis      : Ibrahim Sihombing

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe