Peras Pacar Dengan Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] REDELONG | ACEH HERALD YD (19) pemuda asal Bener Meriah ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menyebarkan foto bugil kekasihnya di media sosial. Atas perbuatan nekatnya, YD akhirnya ditahan di Mapolres Bener Meriah pada hari Selasa 01 Desember kemarin. Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K kepada … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

REDELONG | ACEH HERALD

YD (19) pemuda asal Bener Meriah ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menyebarkan foto bugil kekasihnya di media sosial.

Atas perbuatan nekatnya, YD akhirnya ditahan di Mapolres Bener Meriah  pada hari Selasa 01 Desember kemarin.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K kepada Acehherald.com   mengatakan, perbuatan pelaku ini disebabkan karena pelaku sakit hati pada pacarnya AU(19).

Kekesalan YD pada AU dikarenakan YD meminta pulsa sebesar Rp. 100 ribu kepada AU, namun AU tidak mau memberikan pulsa yang diminta YD. “Alasan tersamgka menyebar foto bugil pacarnya lantaran dia (tersangka) merasa sakit hati,  karena AU tidak mau mengisikan pulsa untuknya,” ujar  Siswoyo.

Selanjutnya, tambah Siswoyo, karena tidk dipenuhi permintaannya oleh AU, pelaku YD nekat  menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial miliknya dengan tujuan agar korban malu.

Berdasarkan keterangan pihak Polres, selama pasangan ini menjalin asmara, memang ada beberapa kali korban mengirimkan foto  yang tidak senonoh kepada pelaku melalui akun media sosial WhatsApp atas permintaan pelaku.

Kapolres Bener Meriah sangat  menyesalkan aksi kedua remaja tersebut, Ia mengimbau agar warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, juga kepada para orang tua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial. “Harus diproses sesuai hukum berlaku, agar tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah, karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama,” kata Siswoyo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah.(*)

Baca Juga:  Amuk Api di Bener Meriah, Satu Unit Rumah di Kampung Blang Sentang Musnah Terbakar

 

PENULIS     :     ROBBY

Berita Terkini

Haba Nanggroe