
SIGLI | ACEH HERALD
INNALILLAHI wainna ilaihi raajiuuun. Pria berusia setengah abad, Hasanuddin SH (50), yang juga ASN lingkup Pengadilan Tinggi Aceh, alamat juga di Banda Aceh, tepatnya Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Senin (5/10/2020), meninggal dunia setelah terpapar covid-19 selama 10 hari.
Jenazah dimakamkan sesuai protokol covid-19, tim Covid Pidie, di Mila Pidie, Senin tengah malam atau jelang Selasa (06/10/2020) dinihari WIB. Sebelum meninggal dunia, almarhumpernah dirawat di RSUDZA Banda Aceh.

Pemakaman di Gampon Lhoklubue Mila ditangani tim Covid Pidie setelah diminta oleh pihak keluarga korban. Sementara itu juga terungkap jika di Puskesmas Mila hanya ada dua buah APD, sementara masyarakat tidak mau menguburkan karena memang tidak memiliki APD lengkap layaknya prokes penguburan jasad yang terpapar covid-19 ada saat ini jenazah dan keluarganya sudah keluar dari Banda Aceh menuju langsung ke Gp. Lhok Lubu Kec.mila untuk segera dikebumikan.
Jubir Covid Pidie, Ir HM Hasan Yahya yang dihubungi awak media mengakui jika penguburan jasad terpapar covid telah dilakukan personil Covid Pidie di Mila.(*)
PENULIS : */NUDINSYAM