Penyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Rijatono memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe. “Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Rijatono memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

“Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa KPK, di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Selain diberikan hukuman badan, terdakwa juga diberi hukuman denda ratusan juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ucapnya.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, selain itu Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Suap itu diberikan dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar),” ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Jokowi Setuju TKI Dibebaskan dari Biaya Registrasi IMEI HP

Jaksa mengatakan suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp 1 miliar. Selain itu, Rijatono disebut memberi suap Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.

“Yang terdiri atas uang Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan Rijatono menyuap Lukas demi bisa mendapatkan proyek di Pemprov Papua. Menurut jaksa, suap terjadi pada 2018.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021,” kata jaksa.

Sumber: news.detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe