
IDI I ACEHHERALD.com – Penyebar berita bohong atau hoaks terhadap kasus virus corona atau Covid-19 bisa dihukum enam tahun penjara. Hal itu sesuai UU ITE Pasal 45 A dimana juga dikenakan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH, Rabu (25/03/2020) sehubungan maraknya informasi palsu dan menyesatkan tentang kasus Corona.
Dikatakan Kapolres, pada pasal 45 A ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi. “Jika kedapatan menyebar informasi bohong, kita akan lakukan penindakan,” tegas Kapolres Eko Widiantoro.
Penulis : Ridwan Suud (Aceh Timur/Kota Langsa)