TAKENGON I ACEHHERALD.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, dengan nilai kontrak Rp1.697.800.000, bersumber dari APBD TA 2018, ditingkatkan ketahap penyidikan oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah, Rabu (08/05/24).
Kepada awak media Andika mengatakan, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Dugaan korupsi yang dilakukan pada pembangunan Pasar Bale Atu terjadi di beberapa jenis kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pemasangan kuda- kuda dan atap, kontruksi tangga, serta pekerjaan di lantai tiga,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Andika mengatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan ahli, telah ditemukan adanya bukti kuat dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Peningkatan status ke tahap penyidikan ini, imbuh Andika, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam proses penyidikan tersebut, Andika mengaku pihaknya akan memperkuat alat bukti, sehingga nantinya dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan gelar perkara, guna menetapkan tersangka dalam perkara ini dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan JPU Kejari Aceh Tengah untuk kelancaran proses pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud,” tutup Andika.
Penulis Robby