
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Proses pemakaman pasien corona virus desease 2019 (Covid-19) berinisial SUK (63), warga Sumatera Utara, yang sempat ditolak oleh warga Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, mendapat reaksi dari Kombes Pol Trisno Riyanto. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh itu menegaskan, warga tidak boleh menolak pemakaman korban Covid–19 yang meninggal di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Trisno menandaskan, pihak yang menghalangi menghalangi proses penguburan jenazah Covid-19, bisa dipidana dengan Pasal 178 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan: “Barang siapa yang dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”
Pasal ini berada di bawah bab mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum. Rumusan ini ada padanannya dalam Nederland Wetboek van Strafrecht, yakni Pasal 148.
“ Warga yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab, pemusalaran pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban Covid-19,” tandas Trisno.
Kata dia, petugas yang menangani jenazah telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Selain itu, jenazah juga ditangani sesuai agamanya. “Jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran,” ucap Trisno.
Menurut dia, pembungkusan ini dilakukan ekstra ketat. Tujuannya, bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang telah dipaku mati. Usai itu, peti jenazah tersebut juga ikut disemprot cairan disinfektan dari luar.
“Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi petugas dinas kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah. Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” sambung Trisno.
Dia mengharapkan, seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman korban Covid-19, tidak perlu risau. Sebab, setiap yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan, dalam keadaan aman di bawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim Covid-19 kabupaten/kota.
“Saya mengharapkan seluruh jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan segala lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, dan unsur muspika, untuk bersama–sama menyosialisasikan agar tidak menolak pemakaman korban Covid–19,” perintah Kapolresta.
Sebagaimana diketahui, SUK (63), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, meninggal dunia saat mengunjungi anaknya di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/6/2020) lalu. Rencananya, jenazah SUK dikebumikan di Pemakaman Lahan Milik Pemerintah Aceh melalui RSUZA untuk korban Covid-19 di Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.(*)
PENULIS : AZWANI AWI