Pengawas HAM: Israel Langgar Hukum Perang Internasional

GAZA | ACEH HERALD- Lembaga pengawas HAM internasional, Human Rights Watch (HRW) menyatakan serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang melanggar hukum perang internasional dan tampaknya merupakan kejahatan perang selama serangan 11 hari pada Mei 2021. Peristiwa itu menewaskan 253 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak, dan memaksa puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka. Dalam penyelidikan HRW, kesimpulan yang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sejumlah bangunan di Gaza, Palestina yang porak-poranda dihantam bom Israel, Mei 2021 lalu. Foto: AP/Adel Hana

GAZA | ACEH HERALD-

Lembaga pengawas HAM internasional, Human Rights Watch (HRW) menyatakan serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang melanggar hukum perang internasional dan tampaknya merupakan kejahatan perang selama serangan 11 hari pada Mei 2021. Peristiwa itu menewaskan 253 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak, dan memaksa puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka.

Dalam penyelidikan HRW, kesimpulan yang diperoleh adalah Israel telah menggunakan bom berpemandu presisi GBU-31 yang bersumber dari Amerika Serikat. Israel pun tidak memperingatkan penduduk untuk mengevakuasi daerah tersebut sebelumnya. Mereka juga tidak menemukan bukti adanya target militer di daerah tersebut.

“Sebuah serangan yang tidak ditujukan pada tujuan militer tertentu adalah melanggar hukum,” ujar pernyataan HRW.

Organisasi hak asasi manusia internasional itu mengeluarkan laporan setelah menyelidiki tiga serangan udara Israel yang dikatakan menewaskan 62 warga sipil Palestina. Mereka juga melakukan wawancara dengan kerabat warga sipil yang terbunuh, penduduk daerah yang menjadi sasaran, dan mereka yang menyaksikan serangan Israel.

HRW menyerukan Israel untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap hukum perang dan menyelidiki tuduhan di masa lalu. Lembaga itu juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki serangan Israel selama serangan Mei di Gaza.

“Penyelidikan ini juga harus membahas konteks yang lebih besar, termasuk penutupan Gaza oleh pemerintah Israel dan kejahatan apartheid dan penganiayaan terhadap jutaan warga Palestina,” kata Simpson.

 

sumber republika.co.id

Baca Juga:  Statemen Pelemahan Syariat Islam di Aceh Disinyalir By Order

Berita Terkini

Haba Nanggroe