Pengajian Kamis Malam di Balee Meuligoe, Abah Junaidi Bahas Muamalah

“Akan berbeda ianya jika jual beli dilakukan saat belum memasuki waktu shalat, menjelang waktu shalat, serta saat masuknya waktu shalat--terutama berjamaah--,” tutur Abah.
Foto Prokopim Setdakab Aceh Besar

Iklan Baris

Lensa Warga

KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com – Pengajian Kamis Malam di Balee Meuligoe Bupati Aceh Besar terus berlanjut. Kamis (01/02/2024) tadi malam, pengasuh pengajian, Abah Junaidi mengulas seputar beberapa hal terkait fiqih. Salah satu pokok bahasan adalah masalah muamalah yang dikaitkan dengan waktu masuknya shalat lima waktu.

Menurut Abah yang juga Imuem Chik Masjid Almunawarrah Kota Jantho itu, hukum jual beli yang sesuai syariat islam tetap sah sah saja, tanpa memandang waktu. Namun Abah mengingatkan tentang tingkat kehalalan hasil dari jual beli itu, ditinjau dari saat proses jual beli dilakukan. “Akan berbeda ianya jika jual beli dilakukan saat belum memasuki waktu shalat, menjelang waktu shalat, serta saat masuknya waktu shalat–terutama berjamaah–,” tutur Abah.

Dikatakan, jika jual beli dilakukan belum memasuki waktu shalat, maka hasil dari jual beli itu halal halal saja. Jika jual beli itu dilakukan menjelang waktu shalat saat azan berkumandang, maka hasilnya bisa jadi makruh. Namun bila jual beli itu dilakukan saat shalat sudah ditegakkan seiring iqamah, maka hasil jual beli itu bisa masuk katagori haram. “Ingat proses jual beli tetap sah, hasilnya yang belum tentu,” tegas Abah Junaidi, seraya meminta umat untuk senantiasa hati hati dalam proses waktu jual beli.

Abah Junaidi yang juga pengasuh Pesantren di Lamkabeu Seulimuem itu juga menyinggung tentang shalat qashar dan jamak. Ia menyatakan, shalat yang bisa diqhasar adalah shalat yang empat empat rakaat. “Proses qashar tidak boleh pada shalat yang rakaatnya ganjil, dan juga shalat yang hanya dua rakaat seperti shubuh dengan shalat waktu yang lain,” kata Abah yang memiliki wawasan pengetahuan umum yang juga luas itu.

Baca Juga:  Rabu 18 November Pakar Bahas Pilkada Aceh

Dalam kesempatan yang sama, Abah juga mengulas tentang shalat yang sama di lokasi yang berbeda saat tiba dari sebuah perjalanan jauh. “Jika anda sudah shalat ashar, namun tiba tiba sampai ke negeri tertentu dalam perjalanan ternyata juga masuk ashar karena waktu yang berbeda di lokasi sendiri, maka wajib untuk shalat kembali,” kata Abah.

Dalam halaqah yang juga dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Kadis Pendidikan Bahrul Jamil, Kepala Kesbang Sofian dan seratusan jamaah lainnya itu, Abah juga menyinggung tentang masalah kematian umat Islam, yaitu Husnul Khatimah dan Su’ul Khatimah. “Kita berharap dan berdoa agar kematian kita berada dalam jalur Husnul Khatimah, bukan dalam kondisi Su’ul Khatimah,” demikian Abah Junaidi.

Kata Kunci (Tags):
halaqah meuligoe, abah junaidi, muhammad iswanto, balee beut, pengajian kamis malam

Berita Terkini

Haba Nanggroe