Penentuan Tahapan Pilkada, Janji KIP Tinggal Dua Hari Lagi!

  BANDA ACEH | ACEH HERALD PERMINTAAN dan desakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait penandatanganan Surat Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2022 sangat serius. Dari keterangan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus sebagaimana … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 


BANDA ACEH | ACEH HERALD

PERMINTAAN dan desakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait penandatanganan Surat Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2022 sangat serius.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus sebagaimana dimuat media ini menunjukkan “kegeraman” akibat belum ditandatangani SK pilkada dimaksud.

Desakan supaya lembaga penyelenggara ini menandatangani SK sudah menggema sejak tahun 2020. Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), DPRA, Ketua DPRA Lhokseumawe Ismail A Manaf, dan perseorang yang konsern terhadap isu pilkada begitu nyaring menyuarakan supaya SK tahapan pilkada segera ditandatangani.

Begitupun dari pihak KIP Aceh merespon hal ini secara baik. Berbagai keterangan diberikan terkait kemajuan dan kendala dalam penyiapan SK. Respon diberikan dengan cara menggelar diskusi yang menghadirkan pakar hukum, pihak pemerintah Aceh dan LSM.

KIP sesuai dengan keterangan Tharmizi yang disiarkan media ini Senin (11/1/2021) tidak takut untuk menandatangani SK tahapan pilkada. “Kami tidak takut, waktu masih ada, karena 18 balan dimulai tahapan itu dihitung dari perencanaan,” katanya.

Waktu terus berjalan dan apa yang ditunggu belum juga lahir. Harapan kembali muncul saat komisi I DPRA bertemu dengan KIP Aceh. Keinginan ketua komisi I adanya SK
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2022 yang sudah ditandatangani sehingga terbuka jalan untuk memperjuangkan anggaran pilkada.

Keputusan ini sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkada Aceh.
Sebab, pelaksanaan pemilihan butuh proses panjang mulai dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pendataan pemilih serta persiapan lainnya.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Asrama Haji Untuk Isolasi Pasien Covid

Dari segi pengawasan juga butuh tim pengawas pilkada Aceh yang dilakukan oleh panwaslih. Rekrutmen untuk personil panwaslih mulai dari provinsi sampai ke kabupaten dan kota dijaring serta di uji oleh DPRA untuk tingkat provinsi dan DPRK untuk kabupaten dan kota. Proses ini butuh waktu dan juga anggaran.

Mengingat waktu pemilihan kepala daerah untuk Aceh hanya tersisa sekitar 13 bulan lagi (tahun 2017 pilkada 15 Februari 2017), maka butuh langkah kongkret.
Mengutip keterangan Tgk Muhammad Yunus tentang batas waktu yang diberikan oleh Komisioner KIP Aceh untuk menandangani SK tahapan pilgub dan pilwagub suatu hal yang sangat serius.

Janji dalam pertemuan itu serta yang sudah tersiar ke publik akan dipegang terutama oleh partai politik yang akan mengusung bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota. Begitupun mayoritas dari partai politik sudah menggelar rapat kerja daerah dan muswil provinsi Aceh. Isu pilkada pada tahun 2022 menjadi salah satu rekomendasi yang mereka hasilkan dalam musyawarah itu.

Dalam berita Aceh Herald sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengultimatum Komisioner KIP Aceh supaya segera menandatangani Surat Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2022.

Ultimatum ini disampaikan komisi I saat pertemuan dengan komisioner KIP Aceh, beberapa waktu lalu di DPRA. Aceh Herald, pada Jumat (15/1/2021) menghubungi Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus untuk menanyakan tentang pertemuan dimaksud.

Ia mengakui menggelar rapat dengan komisioner KIP Aceh. Pihaknya membahas kendala belum ditandatatangani SK tahapan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota, wakil walikota di Aceh pada tahun 2022.

Baca Juga:  Fokus Atasi PMK, Pj Bupati Aceh Besar Kembali Disinfektan Kandang Sapi Serta Suntik Vaksin

Komisi I ujar M Yunus mendesak KIP Aceh segera menandatatangani SK tahapan. Tidak ada pilihan lain dan kalau ada komisioner yang tidak mau menandatangani maka pihaknya meminta nama komisioner KIP dimaksud. Tidak ada tawar menawar lagi, ini adalah hak politik masyarakat Aceh untuk memilih pemimpinnya tiap lima tahun sekali dan tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut M Yunus, KIP Aceh berjanji akan menyerahkan SK tahapan pilkada tahun 2022 yang sudah ditandatangani pada hari Selasa. “Kami minta diserahkan pada hari Rabu (20/1/2021-red), SK yang sudah ditandatangani sudah kami terima,” ujarnya.
M Yunus menjelaskan, SK tahapan yang sudah ditandatangani sangat penting. Menyangkut anggaran akan diperjuangkan ke pemerintah Aceh.

Terkait pertemuan dengan komisi I, sumber Aceh Herald membenarkan hal itu. Anggota KIP yang hadir dalam pertemuan dimaksud adalah, Syamsul Bahri (Ketua), Tharmizi (Wakil Ketua), Muhammad (anggota), Ranisah (anggota), Agusni (anggota) Akmal Abzal (anggota) dan Munawarsyah (anggota).(*)

 

PENULIS     :     YUSWARDI

Berita Terkini

Haba Nanggroe