Peneliti ICW: Salah Satu Tujuan TWK KPK untuk Amankan Harun Masiku

JAKARTA | ACEH HERALD Setelah lebih 500 hari, Harun Masiku menghilang dan dinyatakan buron, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak adanya keseriusan yang ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencarian buronan tersebut. Harun Masiku, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terlibat suap untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menghilang sejak ditetapkannya menjadi … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Foto Independensi)

JAKARTA | ACEH HERALD

Setelah lebih 500 hari, Harun Masiku menghilang dan dinyatakan buron, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak adanya keseriusan yang ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencarian buronan tersebut.

Harun Masiku, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terlibat suap untuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menghilang sejak ditetapkannya menjadi tersangka, Januari 2020 lalu.

ICW bahkan menduga, salah satu tujuan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah penyidik KPK lainnya adalah guna mengamankan Harun Masiku.

“Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir AcehHerald.com dari Republika.co.id, Ahad (6/6/2021).

Bila dikaitkan dengan kondisi terkini, sambung Kurnia, akan semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum. Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku.

Selain itu, sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari Pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.

“Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK, ” ujar Kurnia.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya terus melakukan perburuan terhadap tersangka buron, Harun Masiku. Dia mengatakan, polemik TWK yang terjadi saat ini tidak akan menghambat pencarian terhadap mantan politisi PDIP besutan Megawati Soekarnoputri itu.

Baca Juga:  KPK Sebut 446 Jaksa Belum Lapor LHKPN, Ini Penjelasan Kejagung

“Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur,” kata Firli Bahuri di Jakarta, Ahad (30/5).

Politisi PDIP Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, hingga kini masih tidak diketahui keberadaannya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman bahkan meyakini Harun Masiku telah meninggal. Pernyataan tersebut diutarakan lantaran jejak Harun yang menghilang sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha meringkusnya pada Januari 2020.

“Saya yakin KPK betul-betul tidak tahu keberadaan Harun Masiku karena memang sudah hilang karena meninggal. Tapi baru sebatas keyakinan, belum ada bukti valid,” ucap Boyamin melalui pesan teks dilansir AcehHerald.com dari Tempo.co pada Senin, 4 Mei 2020.

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu ialah politisi PDIP Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri

Sementara Harun, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.

Belakangan, penelusuran Tempo menemukan Harun sudah kembali ke Indonesia. Bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.  KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Baca Juga:  KPK Catat 64 Persen Koruptor adalah Sarjana, Dana yang Dikorup Capai Rp 168 T

Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.

Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Hingga kini, Harun masih buron.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe