Pariwara

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com-
Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe akan didata ulang menyusul terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyangkut Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Data yang diperoleh AcehHerald.com, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkup Pemko Lhokseumawe sangat timpang. Untuk diketahui, saat ini di Pemko Lhokseumawe ada sebanyak 3.153 orang ASN. Sebanyak 227 tenaga honor daerah (Honda) grade A yang gajinya dibayar Rp 800.000 per bulan.
Sebanyak 1.506 tenaga honor kategori grade B dengan gajinya dibayar Rp 500.000 per bulan.
Tenaga Harian Lepas (THL) kategori grade C dengan jumlah 2.753 orang dengan honor dibayar Rp 300.000 per bulan. Sehingga total tenaga honor di Pemko Lhokseumawe saat ini mencapai 4.812 orang, yakni tenaga honor grade A, B dan C.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Lhokseumawe, M Nur kepada Acehherald.com, Senin (7/6/2022) mengatakan, merespon surat dari Kemenpan dan RB tersebut, pihaknya akan melakukan upaya secara bertahap.
Jumlah honorer akan didata ulang sesuai kompetensi dan ijazah. Kemudian mereka yang yang punya keahlian serta mengantongi ijazah serendah-rendahnya diploma tiga akan dialihkan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui mekanisme yang sudah diatur Kemen-PAN RB.
Sementara itu, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo telah mengintruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Berikut fakta-fakta tentang penghapusan Tenaga Kerja Honorer.
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, dinyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Dijelaskan dalam surat tersebut agar ada langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Men-PAN RB menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Perintah ini secara langsung menghapus status Tenaga Kerja Honorer yang mulai berlaku pada 28 November 2023.(adv)
Penulis : Yuswardi