
TAPAKTUAN|ACEH HERALD
UNTUK menjamin kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pemba ngunan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan.
Penanda tanganan MoU ini berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan, yang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syzalisma, S.STP, Kajari Aceh Selatan, Anggoro SH, MH beserta jajarannya, Para Asisten dan Kepala SKPK, Senin (24/1/2022).
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran dalam sambutannya, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan. “Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan. Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Tgk Amran.
Lebih Lanjut, Bupati mengatakan dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian. “Dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memeberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntbel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait perdata hukum dan ketata usaha negara, dan perjanjian ini lamanya 1 tahun, pungkasnya.
Penulis:Zulfan/Aceh Selatan.