Pemkab Aceh Besar Didesak Revitalisasi Tirta Mountala

“Dengan langkah itu akan diketahui sejauh mana SOP manajemen dijalankan, binsis plant, data pelanggan yang transparan, data cash flow termasuk kemana saja arus keluar masuk uang perusahaan. Dari sini akan diketahui secara jelas dan transparan kondisi keuangan dan kinerja manajemen secara utuh,"
Rustam Efendi

Iklan Baris

Lensa Warga

KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com – Pemkab Aceh Besar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Mountala hendaknya merevitalisasi serta diikuti dengan langkah resrukturisasi manajemen perusahaan milik daerah Aceh Besar tersebut. Sebagai sebuah badan usaha yang berorientasi provit serta juga melayani kebutuhan publik, Tirta Mountala harus memiliki fungsi liabilitas atau pengembangan bisnis secara nyata dan konsisten.

Hal itu diungkapkan Dr Rustam Efendi SE M.Econ, pakar ekonomi pembangunan, saat dihubungi oleh Acehherald.com, Senin (02/10/2023) siang. Menurut Rustam, filosofi sebuah usaha milik daerah adalah melayani publik dan menghasilkan pendapatan daerah. “Karena pemerintah dilarang melakukan bisnis, maka kepentingan iu direalisasikan melalui sebuah badan usaha atau korporasi, dimana pemerintah sebagai KPM. Dengan target utama memenuhi kebutuhan rakyat sekaligus mendatangkan kemaslahatan bagi daerah,” ujar Rustam.

Ditambahkan, sebagai sebuah badan usaha, Tirta Mountala haruslah menjadi sumber keuangan daerah dan mampu berkembang sesuai kaedah liabilitas dan mampu mewujudkan good corporate governance (GCG). Namun tak menghilangkan fungsi pelayanan publik atau memenuhi kepentingan publik.

Dalam kaitan GCG itulah, perlu dilakukan audit investigasi terhadap manajemen Perumda Tirta Mountala, agar diketahui secara jelas kinerja manajemen, mulai dari peran Dewan Direksi hingga Dewan Pengawas. “Dengan langkah itu akan diketahui sejauh mana SOP manajemen dijalankan, bisnis plant, data pelanggan yang transparan, data cash flow termasuk kemana saja arus keluar masuk uang perusahaan. Dari sini akan diketahui secara jelas dan transparan kondisi keuangan dan kinerja manajemen secara utuh,” kata Rustam Efendi.

Dikatakan Rustam, jika memang kinerjanya sudah tak sesuai dengan ekspektasi KPM, maka langkah restruturisasi total harus dilakukan. Baik itu menyangkut manajemen hingga Dewan Pengawas. Karena bisa jadi hanya dilakukan fungsi pelayanan, sementara fungsi keuangan terkesan abu abu. “Yang jelas lakukan dulu audit keuangan agar jelas aset kekayaan dan fungsi liabilitas, setelah itu telusuri kelengkapan struktur dan kinerja, termasuk melihat kemana saja subsidi modal digunakan, untuk apa saja, gaji, opersaional lapangan. Jika memang ada tendensi menyimpang, Bupati punya hak untuk mengganti.”

Baca Juga:  Lama Terkatung-katung, Akhirnya SK Ketua DPRA Definitif Turun

Kedepankan Profesionalitas

Sementara itu salah seorang dosen senior ekonomi yang juga tenaga ahli di lembaga parlemen Aceh, Dr Amri MSi yang juga salah seorang pelanggan Perumda Tirta Mountala, secara terpisah mengatakan, sebaiknya Pemkab Aceh Besar selaku KPM, memilih sosok profesional, jika nantinya melakukan revitalisasi dan restrukturisasi manajemen Tirta Muontala. “Peran BUMD adalah untuk pelayanan dan pendapatan asli daerah. Intinya, perusahaan laba rakyat sejahtera. Sangat kita dukung dilakukan revitalisasi Perumda Tirta Mountala,” tandas Amri.

Beberapa kalangan mendesak Pemkab Aceh Besar segera merestrukturisasi manajemen Badan Usaha “Kebijakan ini memang harus dilakukan, demi meningkatkan kinerja manajemen, serta diikuti peningkatan layanan publik. Semua harus dilakukan secara terukur, untuk terwujudya sebuah manajemen corporate yang dikelola secara baik hingga mendatangkan kemaslahatan daerah,” ujar Burhanuddin, salah seorang pelanggan Perumda Tirta Mountala di Kecamatan Darul Imarah.

Berita Terkini

Haba Nanggroe