
JAKARTA | ACEH HERALD-
Pemerintah kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021 ini, termasuk bagi pelaku usaha mikro di Aceh. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 15,36 triliun dan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha skala mikro dan masing-masing mendapat Rp 1,2 per pelaku usaha.
Bantuan serupa juga pernah diberikan pada tahun sebelumnya, namun nilainya dua kali lipat dibanding tahun ini yaitu sebesar Rp 2,4 juta ke setiap pelaku usaha.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat seluruh kementerian dan lembaga di bawah Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada 1 Maret 2021.
Eddy mengatakan, pada tahap pertama, telah tersedia anggaran sebanyak Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Selanjutnya, bagi 3 juta pelaku usaha akan mendapatkan bantuan pada tahap kedua dengan total anggaran Rp 3,6 triliun. “BPUM 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, BPUM 2021 telah berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun, proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten dan kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021,” ujarnya.
sumber Republika.co.id