Pembunuh Gajah di Aceh Utara Dicokok Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe

Mengetahui titik lokasi keberadaan tersangka, kemudian tim melakukan pengejaran dari Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, hingga akhirnya posisi tersangka terlihat di Kecamatan Nisam.
Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe,  menangkap tersangka perburuan dan dugaan membunuh satwa yang dilindungi, yakni gajah (elephant maximus).

Tersangka Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara,  diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (25/05/24).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH. MH., mengatakan sebelumnya Hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasatreskrim  mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan upaya penyidikan tersebut mengidentifikasi bahwa tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka “MANDO”, tim melakukan pengejaran,” ujar Iptu Ibrahim.

Namun karena tempat persembunyian tersangka berpindah-pindah, akhirnya dihari Selasa (21/05),  keberadaan “MANDO” diketahui oleh tim.

Mengetahui titik lokasi keberadaan tersangka,  kemudian tim melakukan pengejaran dari Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, hingga akhirnya posisi tersangka terlihat di Kecamatan Nisam.

“Alhamdulillah tim melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian kita lakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan disalah satu perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat,” jelas Kasatreskrim.

Mendapat informasi keberadaan barang bukti dari tersangka, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan menemukan BB yang ditanam di salah satu area perkebunan seperti disebutkan tersangka.

Baca Juga:  TP PKK Aceh Gelar Dialog Interaktif “Orang Cerdas Lawan Hoaks”

Dilokasi perkebunan sawit itu, polisi  mengamankan dua buah gading gajah dan dua buah sisa yang belum sempat diambil yang masih ada belalainya (serahan BKSDA) dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutup Ibrahim.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Robby

Kata Kunci (Tags):
polres lhokseumawe, pembunuh gajah, gading gajah, satreskrim polres lhokseumawe

Berita Terkini

Haba Nanggroe