Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun

MAKASSAR l ACEH HERALD- Tersangka pembakar mimbar masjid raya Makassar terancam hukuman 15 tahun. Tersangka KB (27) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari. “Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya,” ujar Kapolrestabes Makassar, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana (kanan) bersama Ustaz Das’ad Latif (kiri) berbincang dengan tersangka KB (tengah) pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/9/2021). [ANTARA/Darwin Fatir]

MAKASSAR l ACEH HERALD-
Tersangka pembakar mimbar masjid raya Makassar terancam hukuman 15 tahun. Tersangka KB (27) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari.
“Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat rilis beserta tersangka, Sabtu 26 September 2021.

Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, hasil olah TKP Tim Laboratorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” ucap Witnu menekankan kepada awak media.

Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. Namun saat api sudah membara, pelaku lalu turun, selanjutnya pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.

Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar ini. Saat malam kejadian itu memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.

“Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga:  Trump Marah, Copot Menteri Pertahanan AS

“Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar,” tambah pamen polisi tersebut.

sumber detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe