Pemadaman Listrik yang Tidak Wajar, PLN Aceh Wajib Berikan Kompensasi ke Masyarakat

Ketua Forum Kawal Kebijakan Publik Aceh (FoKKPA), Andika Ichsan menuturkan, PT. PLN Aceh sebagai penyedia tenaga listik untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi ke masyarakat Aceh, dimana masyarakat menilai pemadaman listrik selama dua hari terkahir ini sudah tidak wajar lagi.
Andika Ichsan. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Dua hari terakhir listrik padam dan hidup dalam sehari bisa lebih empat hingga lima kali. Perusahaan Listrik Negara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh, mengaku gegara<span;> gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)150 di Langsa – Idi.

Atas kondisi tersebut, masyarakat sebagai konsumen menganggap telah dirugikan PT. PLN. Dan seharusnya perusahaan listrik tersebut wajib memberikan kompensasi atas kerugian tersebut. Dimana PLN sebagai penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum telah menghambat  aktivitas masyarakat.

Ketua Forum Kawal Kebijakan Publik Aceh (FoKKPA), Andika Ichsan menuturkan, PT. PLN Aceh sebagai penyedia tenaga listik untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi ke masyarakat Aceh, dimana masyarakat menilai pemadaman listrik selama dua hari terkahir ini sudah tidak wajar lagi.

Andika menyebutkan PLN paham bahwa masyarakat sebagai konsumen yang terdampak harus diberikan kompensasi yang setimpal, dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 tahun 2017. Yang mana perturan tersebut mengatur tentang tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga Listrik oleh PLN.

Andika menjelaskan, pada Pasal 6 Permen ESDM menyebutkan pihak PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen (masyarakat).

Sebelumnya pihak PLN telah mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik, namun pengumuman tersebut tidak lah menjelaskan seberapa lama durasi pemadaman listrik, akhirnya masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang dirugikan, imbuhnya.

Baca Juga:  OrangHutan Squad akan Tampilkan Tarian Aceh di Puncak AKI 2022
Kata Kunci (Tags):
pemadaman listrik, gangguan sutt, pt pln persero, kompensasi,

Berita Terkini

Haba Nanggroe