JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Polri memastikan kode pelat rahasia yang baru sudah ditentukan dan tidak terbuka untuk umum. Kode pelat rahasia ini hanya bisa dideteksi oleh kamera ETLE dengan database Korlantas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polr Brigjen Yusri Yunus mengatakan kode pelat nomor rahasia yang baru menggunakan huruf acak.
Dengan demikian, publik dan bahkan polisi lalu lintas tak akan bisa mengenali karena kombinasi angka dan hurufnya berbaur dengan pelat nomor biasa.
“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan, apa hurufnya? Enggak ada yang tahu, yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya,” kata Yusri di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Itu rahasia, jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan,” imbuhnya.
Sebelumnya Yusri mengatakan pelat nomor khusus RF tak diterbitkan lagi sejak Oktober 2022. Pelat nomor yang berlaku setahun itu akan punah pada Oktober 2023.
Diganti kode huruf Z dan sudah aktif
Pelat khusus yang kini memakai kode huruf baru Z untuk menggantikan RF telah resmi berlaku. Sejumlah instansi pemerintah juga sudah mulai menggunakan.
“Sudah dimulai, sudah ada juga yang memakai,” kata Yusri tanpa menyebut spesifik sejak kapan pelat tersebut diterbitkan.
Selain pelat khusus, pembaruan pelat lain kategori rahasia juga sudah berlaku dan diterbitkan untuk menunjang kegiatan dinas. Sebelumnya ada dua pelat rahasia yang kadung diketahui publik, yakni kombinasi huruf IR dan QH.
“Tapi karena ini pelat rahasia, saya tidak sebutkan apa pengganti kodenya,” kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri bilang polisi telah menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat khusus serta rahasia sejak 10 Oktober 2022. Pelat khusus dan rahasia ini hanya memiliki masa berlaku satu tahun serta dapat diperpanjang.
Maka, per Oktober 2023 nanti semua pelat khusus dan rahasia berkode lama, yakni RF, IR, dan QH sudah tak lagi bisa berlaku dan diperpanjang.
“Karena terakhir pengajuan itu Oktober tahun lalu. Karena masa berlaku 1 tahun, jadi hanya sampai Oktober tahun ini saja,” kata Yusri.
Untuk pelat khusus baru, Yusri bilang bisa digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Pelat kendaraan tersebut tetap memakai awalan angka ‘1’.
“Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” kata dia.
Penerbitan pelat ini juga tidak seperti sebelumnya karena prosedurnya diklaim lebih ketat. Nantinya akan ada verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia.
Jika sesuai, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.
Penertiban pelat kombinasi RF, QH, dan IR ini dilatarbelakangi maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia pada mobil yang bukan peruntukannya. Seharusnya pelat ini hanya bisa dipakai oleh seseorang dalam rangka bertugas atau dinas pada sebuah instansi pemerintahan.
Sumber: CNNIndonesia.com