Pedagang Sambut Pencabutan Jam Malam, NOva : Jangan Diartikan Warga Boleh Kumpul Beramai-ramai

  BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan rencana pemberhentian berlakunya jam malam dilakukan pemerintah Aceh sampai nantinya program social safety net untuk melindungi pekerja informal dan harian seperti pelaku UMKM yang bergiat di malam hari bisa dilakukan. Hal itu penting untuk melindungi perekonomian pekerja dari pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19. Pasca pencabutan maklumat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan rencana pemberhentian berlakunya jam malam dilakukan pemerintah Aceh sampai nantinya program social safety net untuk melindungi pekerja informal dan harian seperti pelaku UMKM yang bergiat di malam hari bisa dilakukan. Hal itu penting untuk melindungi perekonomian pekerja dari pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19.

Pasca pencabutan maklumat Jam Malam,  Sabtu malam, selepas magrib  terlihat aktivitas perdagangan mulai terlihat kembali. Namun, dalam pantauan Acehherald.com, hampir seluruh warung kopi masih terlihat tutup. Bahkan warung yang sudah buka sejak pagi, seperti Kulam Kopi di Kuta Alam, sebelum azan magrib langsung tutup.

Berbeda dengan warung kopi dan warung nasi, beberapa toko kelontong di kawasan Neusu terlihat tetap membuka usahanya selepas magrib. Namun beberapa pedagang eceran dan super market mengatakan pihaknya tetap akan membatasi masa berjualan, meski maklumat Jam Malam sudah cabut.

Hal itu senada dengan harapan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.  Nova sebelumnya mengingatkan, bahwa pencabutan Maklumat Jam Malam tidak diartikan oleh masyarakat, bahwa masyarakat boleh kembali berkumpul beramai-ramai. Ia meminta agar kedisiplinan masyarakat, jaga jarak,  cuci tangan dengan air mengalir untuk terus ditingkatkan.

Dikatakan, dengan pencabutan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh itu, pemerintah Aceh akan kembali pada peraturan pusat yaitu PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari berkumpul secara berkelompok dan memberikan pembatasan secara sosial.

Menurut Nova, selama sepekan terakhir pembatasan aktivitas warga di malam hari telah memberikan efek luar biasa pada pembatasan penyebaran Covid-19 di Aceh. “Setidaknya seminggu terakhir secara ekstrem kita sudah mencoba menghentikan penyebaran virus ini,” kata Nova. “Paling tidak setengah dari 24 jam orang tidak berinteraksi dengan sosial.”

Baca Juga:  Gubernur Aceh akan Perkuat Penyadaran Masyarakat Cegah Karhutla

Sampai Jumat (3/4) kemarin, jumlah ODP di Aceh berjumlah 1.111 orang. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 5 orang telah dinyatakan positif Covid-19. Dikhawatirkan fenomena puncak gunung es terjadi usai pemerintah melakukan rapid tes di seluruh Aceh. Memang rapid tes yang disebar masih terbatas yaitu berjumlah 2.500 unit, dari 25 ribu target pemerintah Aceh. Karena kekhawatiran itu, Nova berharap masyarakat patuh untuk sementara waktu tetap di rumah agar mata rantai Covid-19 bisa tertangani.

Akhir Maret 2020, Pemerintah Aceh mulai membatasi kegiatan malam hari bagi warga di seluruh Aceh melalui Maklumat Forkopimda.   Namun dengan keluarnya PP No.21 Tahun 2020 tentang  Pembatasan Sosial Berskala Besar maka pemerintah Aceh telah mengevaluasi maklumat tersebut, sampai skema social safety net berhasil disusun.

“Kalau warga kita memang belum siap (dengan kebijakan pembatasan jam malam), kita siap revisi,” kata Nova. Yang pasti, berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan menghambat penyebaran Covid-19 di Aceh dan Indonesia. []

Editor  : M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe