BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Penunjukan Alhudri mantan Kadis Sosial, Kadisdik dan Pj Bupati Gayo Lues sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, berujung dengan pro kontra yang justru berhembus dari orang dalam (ordal) kubu Mualem/Dek Fad yang kini telah menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. Tak ayal, bila kemudian muncul sinyelemen aka krek krok di internal Mualem/Dek Fad dalam menyikapi pelantikan itu.
Tak kurang, Ketua DPR Aceh, Zulfadli AMd alias Abang Samalanga yang nota bene politisi Partai Aceh menyatakan pengangkatan itu cacat prosedur, atau tidak melalui mekanisme yang sebenarnya. Zulfadli malah menyatakan pengngkatan itu batal demia hukum.
Pernyataan senada juga muncul dari Faisal Jamaluddin dari Sigli yang mengaku sebagai Juru Bicara Relawan Pemenangan Muzakir Manaf – Fadhlullah (juru bicara saat proses kontestasi berlangsung). Katanya dalam rilis yang dikirim kepada awak media, pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh ia duga penuh dengan maladministrasi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Faisal mendapatkan bentuk SK tersebut dari platform Whashap. Faisal melakukan analisis adanya dugaan kesalahan administrasi. “Redaksi dalam SK tersebut tidak memenuhi standar baku sesuai aturan kepegawaian. Surat resmi pemerintah seharusnya memuat telaah dan paraf dari pejabat terkait minimal dua orang. Namun, dalam SK ini, hal tersebut tidak ditemukan. “Ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibiarkan,” kata Faisal.
Sementara ahli hukum, Muslim A Gani, SH, MH, CPM secara tegas membantah klaim Zulfadli dan Faisal. Menurut Muslim, Plt Sekda adalah kader Pemerintah Pusat maka penunjukan Plt menjadi kewenangan mutlak gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
Muslim menjelaskan, penunjukan Plt Sekda Aceh itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor:3 Tahun 2018, Tentang Pejabat sekretaris Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor:91 Tahun 2019, Tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
Maka dari itu, ia meminta kepada Ketua DPR Aceh sebelum mengeluarkan statemen agar terlebih dahulu membaca aturan-aturan yang ada. Sehingga, tidak blunder bagi dirinya sendiri.
“Saya tegaskan pergantian itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan langkah yang diambil oleh Mualem sudah benar,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Jubir Pemerintah Aceh, Mualem/Dek Fad, Teuku Kamaruzaman SH atau akrab disapa Ampon Man kepada awak media, Kamis (20/02/2025) siang ini. Katanya, pengangkatan Al Hudri sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Secara Hukum Administrasi Negara menyebutkan, setiap Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan/ ditanda tangani adalah Keputusan Tata Usaha Negara Atau dalam Asas Hukum disebut Preasumptio Uistae Causa ‘ Bahwa setiap Keputusan Pemerintah harus dianggap Sah dan Benar secara Hukum.
Bahwa, jika pengangkatan Al Hudri dianggap cacat prosedure maka pembatalan Surat Keputusan Gubernur ini harus diputuskan melalui mekanisme Peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara dan atau dibatalkan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.
Pernyataan Ampon Man ini memungkasi segala pro kontra pengangakatan Al Hudri, karena memang telah sesuai dengan prosedur serta hukum ketatanegaraan.