Pasangan ‘Kaum Nabi Luth’ Dicambuk 159 Kali di Taman Sari

Setelah selesai, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga sempat ‘pajoh punggong’ alias sodomi. Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi telanjang bulat.
Foto antara

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Dua orang lelaki yang dipergoki berperilaku seperti kaum Nabi Luth alias melakukan perbuatan haram dengan berhubungan seks sabe agam–sesama lelaki– (liwath) di Banda Aceh, dicambuk oleh algojo total 159 kali, atau masing-masing 82 kali dan 77 kali.. Keduanya dicambuk usai mendapatkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh.
Eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana seks sabe agam itu digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). Terpidana Apis Irawan mendapatkan giliran pertama menghadap algojo.
Para terpidana dieksekusi setelah mendengar ceramah singkat yang disampaikan Ustaz Zul Arafah. Apis mengenakan baju putih berdiri di lokasi yang telah ditentukan.
Setiap hitungan 10, cambuk dihentikan. Apis diberikan air mineral serta tim medis mengecek kondisinya.
Apis menjalani eksekusi hingga hitungan 82. Setelah itu dia dipapah polisi syariah untuk dibawa ke tempat istirahat.
Dalam persidangan, Apis dijatuhi hukuman cambuk 85 kali. Namun karena dia telah mendekam di penjara selama tiga bulan, hukuman terhadapnya dikurangi tiga kali.
Sementara terpidana kedua, Delmaza Ahmad dicambuk sebanyak 77 kali setelah dikurangi masa tahanan. Dia divonis 80 kali cambukan.
Proses eksekusi terhadap Delmaza juga sama dengan Apis yakni setiap hitungan 10 kali eksekusi cambuk dihentikan. Usai proses eksekusi, dia berjalan ke tempat istirahat dengan dikawal polisi syariah.
Sebelumnya, dua pria di Banda Aceh itu diamankan warga saat tengah bermesum ria sabe agam di sebuah kamar indekos.
Kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya disebut sempat bercumbu.
DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji malam akan bertemu kembali. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.
Setelah selesai, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga sempat ‘pajoh punggong’ alias sodomi.
Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi telanjang bulat.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Bicarakan Akses Venue PON ke Irjen Kemen PUPR
Kata Kunci (Tags):
liwarh, sodomi, hukuman cambuk, mahkamah syar’iyah

Berita Terkini

Haba Nanggroe