LHOKSUKON, ACEHHERALD.com, Partai Demokrat Aceh Utara menemukan adanya dugaan penyelewenhan disejjumlah tempat. Proses perhitungan suara di beberapa kecamatan mengalami hambatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Wakil Sekretaris Partai Demokrat Aceh Utara Wahyu Saputera dalam rilis yang diterima Acehherald.com, Jumat (16)2/2024) menjelaskan di TPS 10, 11 dan TPS 12 Gampong Uteun Geulinggang serta di TPS 1 sampai dengan TPS 6 Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Wahyu Saputra mengungkapkan ada beberapa hal janggal terjadi di Lapangan, diantaranya dokumen hasil yang seharusnya wajib diserahkan kepada saksi tapi dihambat oleh petugas penyelenggara.
“Kami mendapat laporan dari saksi di TPS ada dokumen yang tidak diserahkan dimana seharusnya menjadi kewajiban dari penyelenggara”.ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu Saputra mengungkapkan bahwa saksi dan beberapa pihak lainnya wajib diberikan hasil pengandaan formulir
“Seperti kita ketahui KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir salinan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. Terang Wahyu
Selain itu terdapat beberapa hal janggal lainnya, seperti tidak dibolehkannya warga untuk menyaksikan dan mendokumentasikan formulir hasil di beberapa TPS di Aceh Utara. “Harus dipahami bersama bahwa Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau Masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video,” ungkap Wahyu Saputra
Lebih lanjut Wahyu mengimbau kepada penyelenggara, Pengawas dan semua pihak yang terlibat untuk untuk menghentikan segala bentuk dugaan kecurangan tersebut
Secara khusus meminta kepada Pengawas Pemilu agar mengusut dugaan kecurangan tersebut supaya tidak berlanjut ke tahap selanjutnya baik di Pleno Kecamatan hingga pleno di kabupaten.
“Kita minta hentikan segala bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran yang sedang dipraktikkan, kalau tidak dihentikan kecurangan bisa berlanjut ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten, hal ini harus kita hentikan karena praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat”. tutup Wahyu.
