LHOKSEUMAWE, ACEHHERALD.com – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menemukan beberapa nama bakal calon anggota legislatif yang berpotensi bermasalah, jika tidak diantisipasi oleh peserta pemilu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) saat verifikasi maka akan berdampak terjadi masalah saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Sebagai langkah antisipasi atau pencegahan maka beberapa waktu yang lalu Panwaslih Kota Lhokseumawe telah menyampaikan himbauan kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu dan KIP Kota Lhokseumawe agar mawas diri terhadap hal ini.
Ketua Panwaslih Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, Ph.D memaparkan hal ini kepada wartawan, dalam acara bertajuk Rakor Penanganan Pelanggaran Evaluasi Hasil Penetapan Jumlah Kursi Dan Penetapan Daerah Pemilihan, Rabu (10/8/2023) di Station Coffe Lhokseumawe.
Moment terakhir masa jabatan Panwaslh periode 2018-2023 digunakan pengawas untuk menceritakan kerja selama lima tahun. Pembicara pada hari itu anggota Panwaslih Sofhia Annisa M.Pd., dan wartawan senior Muhammad Nasir.
Teuku Zulkarnaen, Ph.D menjelaskan, tahap sekarang adalah pencalonan. Parpol peserta pemilu mendaftarkan nama-nama Bacalegnya ke KIP.
Lebih lanjut Zulkarnaen meminta kepada KIP Kota Lhokseumawe untuk lebih teliti dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Bacaleg khususnya pada point sebagaimana telah diatur dalam PKPU diantaranya terhadap nama bacaleg yang diduga mantan terpidana yang diancam 5 tahun atau lebih, mantan terpidana yang melakukan kejahatan berulang-ulang, hal-hal ini jika tidak dicermati dengan baik maka dikhawatirkan berpotensi menjadi persoalan diantaranya sengketa proses maupun pelanggaran administrasi.
Kemudian persoalan lainnya yang juga perlu difokuskan adalah TPS di lokasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan serta di pesantren harus dipastikan pemilih yang telah tercatat dalam DPT di TPS khusus tersebut benar-benar ada di TPS tersebut pada hari pemilihan.
Hal yang sama disampaikan oleh Sofhia Annisa. “Ini persoalan yang mesti diselesaikan oleh komisioner baru nantinya,” ujar Sofia.
Senada itu, M Nasir mengupas tentang liputan wartawan dalam pemilu. Aturan kepemiluan dan pengawasan harus dimiliki sehingga tidak mudah terseret dalam kepentingan caleg dan parpol.
Penulis : Yuswardi