Panwaslih Sabang Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon 03 Memenuhi Syarat

Warga berharap agar laporan itu segera ditindaklanjuti, sebagai langkah Panwaslih Sabang untuk menegakkan Pilkada ulang yang elegant dan berintegritas di Kota Sabang.

Iklan Baris

Lensa Warga

SABANG I ACEHHERALD.com – Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslih) Kota Sabang mengumumkan hasil penanganan awal atas dugaan pelanggaran kampanye paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Sabang Nomor 03 , Ferdiansyah Skel dan Muhammad Isa telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Laporan dengan Nomor 002/LP/PW/01.05/III/2025 tersebut diajukan oleh Andriansyah (36), seorang nelayan asal Jurong Mesjid, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam laporannya, Andriansyah menyebutkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03, Ferdiansyah, S.Kel, dan Muhammad Isa, mengadakan pertemuan terbatas dengan warga di Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, pada Rabu, 12 Maret 2025 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Sebagai bukti pendukung atas pengaduannya, ia menyerahkan CD rekaman, surat pemberitahuan pertemuan terbatas yang ditujukan kepada Kapolres Kota Sabang, serta beberapa bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil penelitian dan penelusuiran lebih jauh untuk pihak Panwaslih Kota Sabang, Panwaslih Kota Sabang mengeluarkan pemberitahuan status penanganan laporan tersebut pada tanggal 19 Maret 2025 lalu.

Dalam salinan surat yang diterima awak media, Panwaslih Kota Sabang menyebut jika laporan tersebut dapat diregistrasi. “Memenuhi syarat formil dan materiel,” demikian tulis Panwaslih Kota Sabang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kota Sabang, Dasrul Rinaldi.

Warga berharap agar laporan itu segera ditindaklanjuti, sebagai langkah Panwaslih Sabang untuk menegakkan Pilkada ulang yang elegant dan berintegritas di Kota Sabang.

Hingga berita ini diunggah, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Panwaslih Kota Sabang terkait tindak lanjut penanganan perkara yang telah teregistrasi tersebut.

Seperti diketahui, sesuai Keputusan MK, Pilkada Sabang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sal;ah satu TPS Gampong Paya Seunara. Paska keluarnya putusan itu, KPU menindaklanjuti dengan menetapkan tanggal PSU, serta juga secara tegas melarang pasangan yang berkontestasi untuk melakukan kampanye sebelum dilakukan PSU. Belakangan, warga memergoki jika Paslon 03 melakukan Rapat Terbatas dengan warga, yang materi utamanya berisi kampanye untuk salah satu paslon. Walhasil, laporan pun masuk ke Panwaslih Kota Sabang.

Baca Juga:  Mantan Ketua MPR-RI, H Harmoko Meninggal

Kata Kunci (Tags):
pilkada sabang, panwaslih, paslon 03, paya seunara, pilwalkot

Berita Terkini

Haba Nanggroe