
Banda Aceh, AcehHerald.com – “Sore ini kita melakukan pengungkapan usaha ilegal merakit smartphone merek iPhone berbagai type. Ada 1.697 unit yang kita sita dengan estimasi senilai Rp 8 Miliar,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung dalam konfrensi pers di Polresta Tanggerang, Minggu (17/11/2019) seperti dikutip dari PoskotaNews.
Dalam penggerebekan pabrik perakitan smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Panongan, Kota Tangerang tersebut, pihak Satreskrim juga mengamankan dua orang tersangka yakni R (25) dan WS (28) yang menjadi pemilik dan sekaligus teknisi.
Modus operandi keduanya adalah dengan membeli Iphone rusak dari Singapura. Kemudian merekondisi handphone pintar tersebut, termasuk memalsukan dus dan nomor IMEI. “Para tersangka merakit smartphone ini tingkat home industri, dimana iphone dari Singapura yang rusak diperbaiki kembali dengan komponen bukan original, diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” terang Kapolres.
Perbuatan keduanya telah melanggar izin perlindungan konsumen, perindustrian dan perdagangan, serta izin telekomunikasi. Tak hanya itu, polisi juga menjerat kedua tersangka dengan pasal pencucian uang.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” papar Ade Ary. (PK)
Editor: Salim