PA Kirim Empat Wakil ke Banmus

dalam pasal 62 Ayat (1) bahwa anggota Banmus paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah anggota DPRK berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin diparipurna alat kelengkapan dewan. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, mengirim empat orang perwakilan yang akan duduk di Badan Musyawarah (Banmus).

Empat nama yang dikirim terdiri dari tiga murni dari Partai Aceh dan satu orang dari PNA yang bergabung ke Fraksi PA.

Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRK, dijelaskan dalam pasal 62 Ayat (1) bahwa anggota Banmus paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah anggota DPRK berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Adapun komposisi personalia Panitia Musyawarah DPRK Lhokseumawe sesuai dengan usulan dari masing-masing fraksi, sebagai berikut :
I. Fraksi Partai Aceh (F-PA), sebagai berikut :
1. Sayed Fakhri
2. Julianti, S. Sos
3. Zulkarnaini
4. Wardatul Jannah, A.Md

II. Fraksi Nasional Demokrat (F-NasDem), sebagai berikut :
1. Said Lutfie Manfalutie
2. Haniful Ikbal

III. Fraksi Golongan Karya (F-Golkar), sebagai berikut :
1. Irwan Yusuf
2. Andar Asma, S.E

IV. Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera (F-KAPKS), sebagai berikut :
1. Nurbayan, M. Sos
2. Yusuf A. (Adv)

Baca Juga:  DKPP Periksa Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady Terkait Aduan Panwascam
Kata Kunci (Tags):
dprk lhokseumawe, fraksi dprk lhokseumawe, banmus, banmus dprk lhokseumawe,

Berita Terkini

Haba Nanggroe