Otak Bobol BCA-Tukang Becak Dituntut Ringan, Korban: Saya Nggak Terima!

SURABAYA | ACEHHERALD – Tuntutan terhadap 2 pembobol rekening BCA, yakni Thoha dan Setu telah disampaikan. Namun, tuntutan jaksa itu tak memuaskan dan dinilai terlalu ringan oleh pihak korban, Muin Zachry. Pemilik rekening yang dibobol itu berharap Thoha dan Setu dihukum lebih berat. JPU Diah Ratri Hapsari dalam sidang di PN Surabaya telah menyampaikan tuntutan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

SURABAYA | ACEHHERALD – Tuntutan terhadap 2 pembobol rekening BCA, yakni Thoha dan Setu telah disampaikan. Namun, tuntutan jaksa itu tak memuaskan dan dinilai terlalu ringan oleh pihak korban, Muin Zachry. Pemilik rekening yang dibobol itu berharap Thoha dan Setu dihukum lebih berat.

JPU Diah Ratri Hapsari dalam sidang di PN Surabaya telah menyampaikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA.

Sedangkan terhadap Mohammad Thoha, otak kejahatan yang juga diduga menipu Setu membobol BCA dituntut 4 tahun penjara.

“Memohon ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara,” kata Diah saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1).

“Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara,” sambung Diah saat menuntut Setu.

Diah menegaskan tentang hal yang memberatkan tuntutan pidana kedua terdakwa. Yakni perbuatan keduanya membuat korban merugi ratusan juta rupiah.

Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

Mengetahui hal itu Muin Zachry diwakili kuasa hukumnya, Dewi Mahdalia mengaku terkejut. Menurutnya, tuntutan dari JPU terlalu ringan.

“Saya nggak terima! Saya mau mereka dihukum seberat-beratnya,” ujar perempuan yang juga anak kandung Muin itu kepada detikJatim, Selasa (31/1/2023).

Dewi merasa, perbuatan keduanya dinilai tak hanya melanggar pidana tetapi juga menyengsarakan ibu kandungnya, Putri Aryani hingga ibunya yang tengah sakit itu meninggal.

“Karena perbuatan mereka, uang tabungan bapak saya hilang dan ibu saya juga meninggal setelah kejadian itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Aceh Tamiang Zona Merah, Kasus Positif Tambah 82 Orang

Oleh karena itu, ia menegaskan bakal memperjuangkan haknya hingga ke jalur hukum lagi. Di antaranya menggugat perdata dan pidana.

“Langkah selanjutnya kami akan gugat BCA, gugat pidana dan perdata setelah putusan (Setu dan Thoha),” katanya.

Sumber: detikjatim

Berita Terkini

Haba Nanggroe