Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Aceh Selatan Teken Kerjasama dengan Dirjen Pajak

Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah langkah baru yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui optimalisasi pungutan pajak.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Wakil Bupati, H. Baital Mukadis, SE dengan Dirjen Pajak Soal Optimalkan Pajak Daerah. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.Com – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE. M.Sos., yang diwakili Wakil Bupati, H. Baital Mukadis, SE., di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan, Rabu (12/03/2025) pagi.

Kepala KPP Pratama Tapaktuan, Agung Ponco Nugroho, menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), merupakan salah satu upaya yang dilakukan daerah untuk mendapatkan tambahan potensi dan tambahan realisasi penerimaan pajak daerah, salah satunya melalui pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama.

“Pada dasarnya, kami beserta seluruh jajaran KPP Pratama Tapaktuan siap untuk menyukseskan kerjasama yang telah dijalin demi kemajuan bersama, khususnya Kabupaten Aceh Selatan,” kata Agung Ponco.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah langkah baru yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui optimalisasi pungutan pajak.

“Tentunya ini merupakan bagian dari Visi dan Misi bupati bersama wakil bupati, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, untuk terus menggali dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari berbagai sumber yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan,” ucap Wakil Bupati.

Penandatanganan ini adalah sebuah awal, selanjutnya akan dilaksanakan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan poin perjanjian yang telah disepakati melalui Perangkat Daerah terkait bersama KPP Pratama Tapaktuan, sebut Wakil Bupati Baital Mukadis.

Proses penandatanganan berlangsung secara hybrid, dimana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yakni Wakil Bupati bersama Plt. Asisten Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur, dan Kepala BPKD, Syamsul Bahri, serta Kepala KPP Pratama Tapaktuan, Agung Ponco Nugroho, hadir langsung (luring) di Aula KPP Pratama Tapaktuan, sedangkan pihak Kementerian Keuangan RI, yakni Dirjen Pajak, Suryo Utomo, bersama Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, hadir secara online (daring) dari Aula Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta.

Baca Juga:  Pimpin Upacara TMMD, Bupati Mahdi Ajak TNI Untuk Terus Bersama Membangun Masyarakat

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
pemerintah kabupaten aceh selatan, direktorat jenderal pajak, djp, dirjen perimbangan keuangan, djpk, kementerian keuangan RI, optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, op4d,

Berita Terkini

Haba Nanggroe