
JAKARTA | ACEH HERALD-
Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ombudsman RI menyebut ada inkonsistensi dalam PPKM darurat, salah satunya soal pintu masuk internasional yang masih dibuka.
“Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman RI adalah masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM darurat,” kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).
Robert mengatakan pemerintah memang telah mengatur syarat perjalanan bagi WNA atau WNI yang mau masuk ke RI berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam masa Pandemi COVID-19. Namun Ombudsman menilai kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.
“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran COVID-19. Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert.
Ombudsman mendorong pemerintah mampu menakar kapasitas penanganan COVID-19 di dalam negeri sebelum memutuskan terus membuka pintu kedatangan internasional. Robert mengusulkan agar pemerintah menutup sementara pintu masuk internasional.
“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19. Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM darurat ini sangat diperlukan,” ujar Robert.
Dia mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ujar Robert.
Dia juga meminta pemerintah melakukan percepatan vaksinasi sebagai upaya mengejar target herd immunity di samping memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Ombudsman akan membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan publik.
“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan. Selain itu, kami membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.
Robert mengatakan Ombudsman RI akan melakukan kajian sistemik untuk memberikan saran kepada pemerintah demi menekan penyebaran COVID-19. Robert mengatakan hasil kajian sistemik Ombudsman akan disampaikan kepada pemerintah untuk perbaikan penanganan COVID-19.
Robert berharap saran Ombudsman RI ini dapat berkontribusi bagi perbaikan sistem dan pembenahan jangka panjang terkait dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional.
sumber detikcom