Om Bus/Syech Fadil Hentikan Proses Gugatan ke MK

“Tak ada yang namanya tekanan. Kalau ditekan, kita akan lawan. Akan tetapi ini semata mata dengan spirit kearifan, untuk Aceh yang lebih baik,”tandas Om Bus.

Iklan Baris

Lensa Warga

 

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Paslon 01 Gub/Wagub Aceh, Bustami Hamzah (Om Bus)/M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), secara resmi menghentikan proses gugatan atas pelaksanaan Pilkada Aceh, yang dinilai banyak terjadi kecurangan, termasuk teror dan intimidasi saat menjelang hingga Hari H pelaksanaan.

Om Bus yang dihubungi acehherald.com melalui saluran whattshap, Rabu (11/12/2024) malam ini, mengakui tentang kebijakan penghentian gugatan tersebut. “Betul, setelah kita pertimbangkan secara matang dan mengkaji dari berbagai sisi dan juga rangkaian pertimbangan,” kata Bustami.

Ketika ditanya apakah penghentian itu karena adanya tekanan dari pihak tertentu, dengan tegas Om Bus menampiknya. Intinya, penghentian proses gugatan itu benar benar dengan pertimbangan untuk kemaslahatan rakyat Aceh. Serta juga untuk terwujudnya kondusivitas dan kedamaian yang menjadi dambaan semua pihak. “Tak ada yang namanya tekanan. Kalau ditekan, kita akan lawan. Akan tetapi ini semata mata dengan spirit kearifan, untuk Aceh yang lebih baik,”tandas Om Bus.

Sebelumnya, bakda magrib telah beredar siaran pers dari Pasangan Cagub dan Cawagub Aceh Bustami Hamzah (Om Bus)-M. Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) terkait kontestasi Pilkada 2024 yang sudah mereka ikuti.

Di bagian awal siaran pers tersebut, Om Bus-Syech Fadhil menulis, “pertama-tama atas nama pribadi dan keluarga, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh dimana pun berada, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh yang telah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap pelaksanaan Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024.”

Selanjutnya, Om Bus-Syech Fadhil menyampaikan enam poin pernyataan terkait pelaksanaan Pilkada tersebut:

  1. Rangkaian pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024, masyarakat luas merasakan dan menemukan indikasi kuat yang menciderai kualitas Pilkada itu sendiri;
  2. Kondisi ini sesungguhnya telah menciderai makna dari demokrasi karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya—ada indikasi yang kuat—telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dan dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan massif;
  3. Berlandaskan dari kondisi tersebut, sangat mungkin hal itu menjadi objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan menjadi gugatan ke Mahkah Konstitusi (MK). Namun, setelah kami beristikharah, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya: Kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan phiskologis di tengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai;
  4. Kami sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok tetapi kami selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain;
  5. Untuk itu, kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan suara yang signifikan dan harapan yang besar kepada kami. Ucapan terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada segenap jajaran partai politik pengusung/pendukung serta para relawan diseluruh pelosok Aceh yang telah bekerja keras selama proses Pilkada 2024. Hanya Allah SWT yang sanggup membalasnya;
  6. Bagi kami perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti selama hayat dikandung badan. Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua. Insya Allah semangat perjuangan ini akan terus berlanjut.
Baca Juga:  Aceh Raih Tujuh Anugerah Desa Wisata 2021

“Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin ya Rabbal a’lamin!,” tutup siaran pers tertanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi.

 

Kata Kunci (Tags):
bustami hamzah, syech fadhil, pilkada aceh, gugatan ke mk

Berita Terkini

Haba Nanggroe