
BANDA ACEH I ACEH HERALD
KALANGAN praktisi media di Banda Aceh dan sekitarnya, tiba tiba heboh luar biasa, jelang petang, Selasa (26/04/2022). Kondisi itu sejenak usai dicokoknya seorang lelaki muda yang ternyata juga seorang oknum wartawan di Banda Aceh. Pria yang belakangan diketahui bernama FH (38) itu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 14.56 WIB ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan, tersangka FH adalah warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. “Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Ryan, Selasa 26 April 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. “Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ,” kata Ryan.
Kepada polisi, lanjutnya, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat yang diakui tinggal di Gampong Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. “Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,” punkas Tendri.