BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Hingga Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mencatat pinjaman online mengalami peningkatan yang mencapai Rp1.9 Triliun.
“Saat ini jumlah nasabah yang menggunakan jasa pinjaman online dari Aceh terus tumbuh dari tahun ke tahun dengan akumulasi pembiayaan sejak awal fintech sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp1.934 triliun,” kata Kepala OJK Aceh, Yusri saat Gathering Media di Banda Aceh, Selasa (28/11/2023).
Yusri menyebutkan sejak Desember 2021 total pinjaman online sebesar Rp1,037 triliun yang mengalami peningkatan di Agustus 2022 sebesar Rp1.440 triliun.
Lalu pada bulan Desember 2022 sebesar Rp1.582 triliun, kemudian bulan Juni 2023 sebesar Rp1.902 triliun dan laporan terakhir per Agustus 2023 sebesar Rp 1.934 triliun.
Namun demikian, jika ditinjau dari tingkat pelaporan terkait pembiayaan yang bermasalah di Aceh, relatif masih tergolong rendah dan terkendali jika dibandingkan dengan provinsi lainnya, ujarnya.
Pihaknya tetap berharap masyarakat agar terhindar dari perlakuan yang tidak pantas dan potensi kerugian. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Aceh yang ingin memperoleh pendanaan atau berinvestasi melalui fintech atau pinjaman online diminta agar dapat memastikan perusahaannya terdaftar di OJK.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bertransaksi dengan fintech agar memastikan pinjaman online tersebut telah terdaftar di OJK, disarankan akan lebih baik jika penggunaan dana tersebut untuk kepentingan yang bersifat produktif (seperti modal usaha) bukan yang bersifat konsumtif,” katanya.
Masyarakat jangan terjebak dan terlena dengan iklan atau promo yang ditawarkan sebab apabila tidak dipelajari dengan baik serta mengecek perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka nasabah akan dirugikan di kemudian hari, ujarnya lagi mengingatkan.
Laporan: Andika Ichsan