OJK Harus Lebih Bijak Menyikapi Qanun LKS di Aceh

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikafensy (Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala), Amal Hasan, meminta OJK agar berhati-hati dalam mengeluarkan statemen kepada publik, terkait wacana untuk mendukung kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh, sebagaimana diberitakan sebuah media lokal, edisi Kamis 13/7/2023. Menurut Amal Hasan, penerapan dan implementasi Syariat Islam secara … Read more

Amal Hasan. Dok acehherald

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikafensy  (Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala), Amal Hasan, meminta OJK agar berhati-hati dalam mengeluarkan statemen kepada publik, terkait wacana untuk mendukung kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh, sebagaimana diberitakan sebuah media lokal, edisi Kamis 13/7/2023.

Menurut Amal Hasan, penerapan dan implementasi Syariat Islam secara kaffah dan pemberlakuan qanun LKS di Aceh dilindungi oleh Undang Undang RI nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Sebagai daerah dengan kewenangan dan Otonomi Khusus,  Aceh memiliki hak yang dijamin secara hukum dalam mengatur dan menjalankan kebijakan tatakelola pemerintahan, termasuk pranata sosial kemasyarakatan.

Secara lebih lugas, mantan bankir itu mengingatkan, statemen yang dikeluarkan pihak OJK , jangan sampai memunculkan sinyalemen jika OJK justru menjadi penghambat tumbuh kembangnya perbankan syariah di Aceh serta secara general. Karena statemen melalui media, termasuk media mainstream akan berdampak pada framing sebuah persoalan, terutama dalam kondisi berpolemik. “Kita meminta OJK agar lebih berhati-hati dan lebih bijak menyikapi berbagai isu atau polemik perbankan di Aceh, terutama terkait dengan persoalan perbankan syariah dan konvensional yang terus diperbincangkan di berbagai ruang publik. Jangan sampai OJK justru menjadi penghambat tumbuh berkembangnya Perbankan Syariah ,” ucap Amal Hasan, pengamat ekonomi dan perbankan syariah asal Aceh Jaya ini.

Menurut Amal Hasan, pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang mendukung bank konvesional untuk beroperasi kembali di Aceh lewat revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tatanan masyarakat awam. “Sepertinya itu pernyataan yang terlalu prematur dan kontraproduktif dengan spirit untuk mengembangkan sistem perbankan syariah di Indonesia. Atau jangan jangan saya mensinyalir itu by order,” tandas mantan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah itu.

Baca Juga:  Dayah Babul Maghfirah Diliburkan Sepekan

Amal Hasan menambahkan, perlu dicatat bahwa dengan kebijakan  Pemerintah Aceh yang secara tegas menerapkan sistem keuangan syariah secara total, maka pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah nasional akhirnya mampu menembus angka psikologis di atas 5% dari asset perbankan konvensional, setelah cukup lama stagnan. Aceh semestinya menjadi role model perbankan Syariah di Indonesia. “Kebijakan sistem perbankan syariah di Aceh idealnya semakin diperkuat, tanpa opsi kembalinya sistem konvensional ke negeri yang bersyariat ini,” kata Amal Hasan.

Lebih jauh disebutkan, sebagai regulator OJK bisa mengambil peran lebih aktif dengan melibatkan berbagai stakeholder melalui berbagai forum untuk mencari solusi yang paling tepat dalam membangun dan mengembangkan sistem perbankan syariah di Indonesia dan khususnya di Aceh.

Tokoh muda Aceh Jaya itu berpendapat terkait kemungkinan ada pihak atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan penerapan qanun LKS di Aceh ini, juga mesti dilihat secara utuh dan dari berbagai sudut pandang yang luas dalam berbagai perspektif. Jangan malah terburu-buru menyalahkan qanun LKS atau karena tidak ada bank konvensional di Aceh. Kita berharap semua isu yang berkembang masih bisa didiskusikan dan dicari jalan keluarnya dengan melihat secara jernih dan objektif berbagai isu terkait iklim dunia usaha, investasi dan ekonomi di Aceh, kata Amal Hasan, mantan Direksi Bank Aceh Syariah yang juga Ketua Perhumas Indonesia Provinsi Aceh itu.

Kita mendukung sikap MUI Aceh agar semua pihak menahan diri dalam memberikan pernyataan- pernyataan yang dapat menimbulkan kebingungan publik dan menjadi perdebatan berkepanjangan. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia perlu politicalwill yang lebih serius dari pemerintah

untuk memastikan  pertumbuhan perbankan syariah bisa lebih optimal. Konon lagi di Aceh yang memiliki keistimewaan penerapan syariat islam dan masyarakatnya mencapai 95% muslim.

Baca Juga:  Amal Hasan Ketua Umum Hapkido Aceh Periode 2020-2024

Dibentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden dimaksudkan untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Semua kita harus mendukung program tersebut agar pada saatnya nanti ekonomi syariah benar-benar menjadi fondasi ekonomi bangsa dengan kemampuan ketahanan yang handal dari berbagai pengaruh globalisasi ekonomi dunia. OJK sebagai bagian dari pemerintah diharapkan untuk dapat menginisiasikan terbentuknya lembaga pengendali sistem keuangan syariah yang mandiri seperti Bank Central Syariah dan OJK Syariah sehingga keraguan dimasyarakat terhadap pengelolaan perbankan syariah dapat diminimalisir secara bertahap. “Selama ini di tataran akademik dan kelompok masyarakat, masih sering memperdebatkan tentang kemurnian sistem syariah yang dijalankan oleh perbankan atau lembaga keuangan syariah, karena masih berorientasi pada standar acuan Bank Indonesia yang dalam persepsi publik belum/tidak syariah. Ini saya kira harus menjadi PR kita bersama agar semangat memperkuat ekonomi syariah di Indonesia menjadi kenyataan. Bila perlu dibentuk Bank Central Syariah di Indonesia, sebagai pengganti peran BI yang masih berbau konvensional,” tutup Amal Hasan.

Berita Terkini

Haba Nanggroe