BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh sejauh ini belum menerima draft usulan figur kandidat Direksi Bank Aceh dari pihak pemegang saham bank plat merah milik pemerintahan di Aceh itu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, Senin (17/03/2025) tadi malam, menanggapi pertanyaan awak media, terkait pengakuan pihak pemegang saham Bank Aceh yang telah mengusulkan nama nama kandidat direksi Bank Aceh ke OJK, untuk dilakukan proses fit and proper test.
Sementara itu terkait dengan pembatalan hasil RUPSLB Bank Aceh tanggal 14 Maret lalu, termasuk memberhentikan Fadhiel Ilyas dan Numairi dari jajaran direksi Bank Aceh, pihak OJK tak menanggapinya. “Silahkan langsung menghubungi internal Bank Aceh saja karena hal tersebut masih dalam ranah proses internal Bank Aceh,” kata Daddi yang menjawab pertanyaan tertulis awak media melalui jalur whattsap grup OJK dengan mitra medianya.
Menurut Daddi, seandainya pihak OJK telah menerima usulan kandidat direksi Bank Aceh, maka pihak OJK akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan harapan, agar Bank Aceh dapat memiliki Pengurus (Direksi dan Komisaris) yang benar-benar berintegritas, cerdas, kredibel dan mampu membawa kemaslahatan bagi rakyat Aceh. Dan hal tersebut tidak mudah, perlu pengalaman dan track record yang baik ditambah proses fit and proper test oleh OJK.
Saat ini ungkap Daddi, dana Pihak Ketiga milik masyarkat Aceh yang dititipkan di Bank Aceh jumlahnya mencapai Rp24.1 triliun sementara modal milik Pemegang Saham (Pemerintah Daerah) hanya sebesar Rp3.7 Triliun atau 15,68% dari seluruh Dana Pihak Ketiga milik Masyarakat Aceh. (Posisi Januari 2025)
Daddi kembali menambahkan, pihak OJK mengimbau agar seluruh masyarakat untuk memperhatikan proses dalam tata kelola manajemen dan kebijakan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku (internal maupun eksternal). Karena Aceh adalah satu-satunya provinsi yang diberi keistimewaan untuk menerapkan Prinsip Syariah.