REDELONG I ACEHHERALD.com – Sungguh menyedihkan, salah seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, berinisial Y, dibeureukah pihak kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Oknum Y yang disebut sebut dari Partai Aceh tersebut ditangkap di salah sebuah rumah di kawasan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (03/05/2023) .
Y diamankan pihak kepolisian bersama tiga temannya yakni AR (31), WE (37) dan ZH (55), dimana kesemuaannya merupakan warga Kecamatan Bukit.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 malam, sekira pukul 20.30 wib. “Terdapat 2 titik lokasi penangkapan, dimana titik pertama di Kampung Tingkem Bersatu sementara lokasi yang kedua di Kampung Babussalam,” ujar Eriadi, Jum’at, (05/05/23).
Penangkapan terhadap 4 tersangka, lanjud Eriadi, berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan Tingkem Bersatu sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse (Satres) Satres Narkoba Polres Bener Meriah segera terjun ke TKP guna melakukan penyelidikan dikawasan tersebut.
“Waktu kita lakukan penyelidikan, kita melihat ada gerak gerik mencurigakan dari seorang laki – laki yang belakangan diketahui berinisial AR dan langsung kita amankan,” terang Kasi Humas.
Lebih lanjut Eriadi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, dari kantong saku celana AR ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram yang dibungkus dalam plastik transparan.
Dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WE dengan harga Rp 250 ribu.
Mendapati BB yang dikantongi tersangka AR, petugas langsung bergerak cepat menangkap WE yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya di kawasan Babussalam. “Saat dilakukan penggeledahan, selain WE di dalam rumah tersebut petugas juga mengamankan dua orang lainnya yakni Y oknum anggota dewan dari Partai PA dan ZH dan ditemukan alat isap sabu,” lanjut Eriadi.
Saat ini ke empat tersangka yakni Y, AR, WE dan ZA sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Robby