REDELONG I ACEHHERALD
Bukannya i’tikaf dan beribadah di Meunasah sambil mempersiapkan diri menuju alam sana, Z seorang laki-laki lansia yang berusia 60 tahun warga Kampung Kramat Jaya, Kecamatan Bandar, malah ditangkap oleh Satreskoba Polres Bener Meriah, lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan kakek Z inj disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, Kamis, (11/08/22).
Kepada awak media Indra mengatakan, Z (60) ditangkap di seputaran kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 20:00 WIB.
“Tersangka pelaku ditangkap oleh Petugas sekitar pukul 20:00 WIB, ia ditangkap bersama rekannya yang berinisial AH (38) warga Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah” ujar Indra Novianto.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 1,29 gram. “Penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyaraka,” imbuh Indra.
Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan Pengintaian/Pemantauan diseputaran TKP yang telah dituju.
Sekira pukul 20.00 WIB, Personel Sat Resnarkoba melihat 2 orang laki-Laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan diseputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan kedua laki-laki itu dan melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. “Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk vario les merah dengan Nomor Polisi BL 6891 HP dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam, sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” pungkas Indra.
Robby (Aceh Tengah/Bener Meriah)