
DOK : POLRES ACEH TENGAH
TAKENGON │ ACEH HERALD
Dua warga Aceh Tengah diciduk polisi di dua lokasi terpisah, Sabtu (2/5/2020) dini hari. Saat polisi mendatangi rumah ke dua warga dimaksud, mereka tengah asyik menggunakan sabu-sabu.
Kedua pengguna sabu-sabu dimaksud yakni Mustafa Kamal (50), wiraswasta asal Lorong Almuslim, Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Seorang lagi yakni Marzuki (43), wiraswasta asal Nibong, Kecamatan Bakti Barat, Aceh Utara.
Penangkapan kedua pengguna sabu-sabu itu berkat Informasi masyarakat. Warga tak ingin kampungnya dikotori dengan penyalahgunaan narkoba. “Apalagi sekarang masyarakat sedang tertimpa musibah dengan merebaknya corona virus desease 2019 (Covid-19) dan juga fokus pada ibadah di bulan Ramadhan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Suwarno.
Karena itu, warga melaporkan kegiatan kedua pengguna sabu-sabu itu kepada polisi.
Berbekal informasi itu, Suwarno langsung mengerahkan personelnya ke lokasi kejadian. Dia pun memimpin langsung penangkapan tersebut.
Sekira pukul 23.00 WIB Jumat (1/5/2020), polisi menuju ke Kemili, Kampung Asir–Asir, Kecamatan Lut Tawar. Di sana, polisi menangkap Mustafa Kamal. Saat diringkus polisi, dia tengah asik mengonsumsi sabu-sabu. Dari tangannya polisi menyita satu paket sabu-sabu 0,95 gram, satu handphone VIVO hitam, dan satu sepeda motor Honda Mega Pro

DOK : POLRES ACEH TENGAH
Usai itu, Suwarno mengerahkan personelnya menuju Dusun Gelbok Asir Asir. Di sana, polisi menangkap Marzuki. Dari dia, polisi menemukan bong—alat yang digunakan untuk mengomsumsi sabu-sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pria itu sudah dijebloskan ke terali besi Polres Aceh Tengah,” ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI