Nyabu dan Ngamar, Duda dan Janda Dibeureukah

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Lelaki ELG (34) yang seorang duda serta wanita MA yang lebih tua lima tahun (39) dicokok polisi. Kedua insan berlainan jenis itu tertangkap saat ngamar di kamar kost janda MA, padahal keduanya taka da ikatan apapun, kecuali hanya saling kenal. Penelusuran lebih jauh dari polisi, janda MA memasok lelaki garong … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Barang bukti penangkapan ELG dan MA. Foto Ist

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Lelaki ELG (34) yang seorang duda serta wanita MA yang lebih tua lima tahun (39) dicokok polisi. Kedua insan berlainan jenis itu tertangkap saat ngamar di kamar kost janda MA, padahal keduanya taka da ikatan apapun, kecuali hanya saling kenal.

Penelusuran lebih jauh dari polisi, janda MA memasok lelaki garong ELG ke kamarnya, untuk berpesta sabu, serta akan dilanjutkan dengan kegiatan mengumbar syahwat. Hal itu terungkap dari barang bukti yang diamankan polisi, saaat keduanya dicokok, serta juga pengakuan kedua anak manusia yang sedang kasmaran berat itu.

Pria ELG (34) dan wanita MA (39) diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh, Sabtu (7/3) malam. Kedua insan berlainan jenis ini ditangkap usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lampulo, kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayan SIK, Minggu (8/3/200) mengatakan, ketika polisi menggeruduk lokasi itu, keduanya tertangkap tangan mengkomsumsi narmkoba jenis sabu. “Saat digerebek keduanya tertangkap tangan mengkomsumsi sabu. Ketika diinterograsi petugas kami, kedua mengaku akan melakukan hal terlarang layaknya suami istri,”  tutur Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayan SIK.

Petugas menemukan barang bukti di lokasi penggeledahan berupa sabu seberat 0,15 gram terbungkus dalam plastik bening. Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan alat kontrasepsi, tisu magis, botol mineral sebagai alat hisap sabu dan korek api. “Barang-barang bukti tersebut diletakkan di bawah ranjang tidur di kamar tersangka MA,” tandas Kompol Boby Putra Ramadan.

Kepada hamba hukum, ELG mengaku membeli sabu dari SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Nova Serahkan Santunan Kematian BPJS Kepada Ahli Waris Nelayan

 

Penulis          : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe