
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Perpanjangan PPKM itu dilakukan lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 19 INSTR Tahun 2021. Dalam siaran pers Humas dan Protokol Setda Aceh menyebutkan perpanjangan itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh tanggal 7 September 2021 dan berlaku sampai 20 September 2021 mendatang, kata Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (7/9/2021).
Ingub tentang perpanjangan PPKM di Aceh tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).