Nihil Pendaftaran Hari 1 dan 2, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdya Mendaftar di Hari Terakhir

Kapolres Abdya, menyatakan kesiapan pihaknya menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan terhadap seluruh bakal paslon bupati dan wakil bupati, termasuk kepada pengurus parpol pengusung yang melakukan pendaftaran di KIP setempat.
Komisioner KIP Abdya bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Panwaslih serta pengurus parpol pengusung bakal paslon bupati dan wakil bupati di Aula KIP setempat, Selasa (27/8/2024). Foto: KIP Abdya

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), membuka jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati setempat. Selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024, ternyata ketiga bakal paslon menyatakan keinginan untuk mendaftar pada hari terakhir, yaitu Kamis tanggal 29 Agustus mendatang.

Merespon keinginan tersebut, Komisioner KIP Abdya menggelar pertemuan atau duduk bersama dengan unsur terkait, yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Panwaslih serta pengurus partai politik (parpol) pengusung bakal paslon di Aula KIP setempat, Selasa (27/8/2024). Pertemuan tersebut membahas mekanisme pendaftaran bakal paslon dalam satu hari, yaitu  pada hari terakhir jadwal pendaftaran.

Ketua KIP Abdya, Iswandi, SH. MH., dihubungi Acehherald.com menjelaskan pertemuan itu membahas keinginan semua bakal paslon bupati dan wakil bupati untuk mendaftar pada hari terakhir.

“Keinginan untuk mendaftarkan bakal paslon pada hari terakhir bisa kita tampung, namun perlu duduk bersama untuk diambil kesepakatan tentang jadwal waktu pendaftaran sehingga masing-masing bakal paslon nyaman dan aman ketika melakukan pendaftaran. KIP berkomitmen memberikan pelayanan terbaik atau maksimal kepada setiap bakal paslon yang mendaftar,” ungkap Iswandi.

Alhamdulillah, kata Ketua KIP Abdya, duduk bersama tersebut disepakati tentang jadwal waktu bakal paslon bupati dan wakil bupati Abdya tahun 2024 melakukan pendaftaran di Aula KIP setempat.  Untuk paslon Ir. H. Jufri Hasanuddin, MM – M.Fakruddin, ST., mendaftar pukul 09.30 -12.00 WIB (pagi).

Lalu, bakal paslon H.Salman Alfarisi, ST, MM – Yusran mendaftar pukul 13.00 – 15.30 WIB (siang). Sementara bakal paslon Dr. Safaruddin, S.Sos. MSP – Zaman Akli mendaftar pukul 16.00-18.30 WIB (sore).

Polres Siap Berikan Pengamanan

Sementara itu, Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH. SIK., menyatakan kesiapan pihaknya menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan terhadap seluruh bakal paslon bupati dan wakil bupati, termasuk kepada pengurus parpol pengusung yang melakukan pendaftaran di KIP setempat.

Baca Juga:  Azwar Prihatinkan Penegakan Syariat Islam di Aceh

Terkait hal ini, Kapolres Abdya akan menerjunkan 150 personil bertugas menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati di Kantor Sekretariat KIP setempat.

“Bukan saja di Kantor KIP, kita juga siap memberikan pengawalan/pengamanan sejak dari titik lokasi kumpul rombongan bakal paslon sampai lokasi Kantor KIP,” kata Kapolres Abdya.

Bukan hanya itu, Polres Abdya juga menyediakan lokasi parkir kendaraan rombongan bakal paslon, yaitu dalam area komplek Mapolres setempat, yang lokasinya  bersebelahan dengan Kantor KIP Abdya.

“Semua ini, kita lakukan untuk kelancaran dan kenyamanan bagi seluruh bakal paslon bupati dan wakil bupati saat melaksanakan  pendaftaran,” ungkap Kapolres Abdya, itu.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengumuman resmi KIP Kabupaten Abdya, Nomor: 448/PL.02.2-Pu/1112/2024 yang diumumkan, Sabtu (24/8/24), dinyatakan bahwa bakal bupati dan wakil bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol, parpol lokal atau gabungan parpol lokal atau gabungan parpol  dengan parpol lokal.

Bakal paslon yang diusulkan harus memenuhi persyaratan, memperoleh kursi paling kurang 15 persen dari jumlah DPRK Abdya pada Pemilu Anggota DPRK Abdya tahun 2024, yaitu sekurang-kurangnya empat kursi atau memperoleh suara sah paling kurangnya 13.849 suara sah.

Masih berdasarkan pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua KIP Abdya, Iswandi, ditekankan bahwa saat mendaftar, wajib dihadiri bakal paslon bupati dan wakil bupati, dan parpol dan atau parpol lokal pengusung, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta dokumen syarat bakal paslon dalam bentuk softcopy.

Kemudian, softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal paslon bupati dan wakil bupati, diunggah melalui Silon Kada Pemilihan tahun 2024.

Baca Juga:  PPP Bakal Putuskan Nama Capres di Rapimnas Besok, Usung Siapa?

Sementara itu, untuk mengakses aplikasi Silon Kada, parpol atau gabungan parpol, parpol lokal atau gabungan parpol lokal atau gabungan parpol dengan parpol lokal tingkat Kabupaten Abdya mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai petugas penghubung.

Dokumen pencalonan dalam bentuk hardcopy, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal paslon dan parpol.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal paslon bupati dan wakil bupati, berpedoman pada Keputusan KIP Aceh, Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh.

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
kip abdya, pendaftaran paslon kepala daerah, partai pengusung, polres abdya, pilkada abdya, pilkada 2024,

Berita Terkini

Haba Nanggroe