New Normal, PNS Masuk Kantor Berdasarkan Shift

BANDA ACEH │ ACEH HERALD Pemerintah Aceh memperpanjang masa work from home—WFH (bekerja di rumah-red) bagi pegawai negeri noneselon dan tenaga kontrak pada fase new normal. Namun, jadwal masuk kerja dibagi berdasarkan pola pergantian (shift). Pola kerja dimaksud dibagi dalam dua shift per harinya. Pada Senin hingga Jumat, pegawai yang mendapatkan shift pagi wajib berada … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Pemerintah Aceh memperpanjang masa work from home—WFH (bekerja di rumah-red) bagi pegawai negeri noneselon dan tenaga kontrak pada fase new normal. Namun, jadwal masuk kerja dibagi berdasarkan pola pergantian (shift).

Pola kerja dimaksud dibagi dalam dua shift per harinya. Pada Senin hingga Jumat, pegawai yang mendapatkan shift pagi wajib berada di kantor pada pukul 8.00 WIB-12.00 WIB. Sementara bagi yang mendapatkan shift siang, harus tetap di kantor pada pukul 12.00 WIB-16.45 WIB. Kecuali, pada Jumat, PNS yang kena jadwal piket siang dimulai pukul 13.45 WIB-16.30 WIB. Jadwal ini mulai diterapkan pada Selasa (2/6/2020) hingga adanya penetapan berakhirnya bencana nonalam corona virus desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Sedangkan Pejabat Pemimpin Tinggi Madya (eselon I.b), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Pejabat Administrator (eselon III), dan Pejabat Pengawas (eselon IV), tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja.

Pemberlakuan pola kerja fase new normal tersebut ditegaskan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui surat edaran Nomor 800/7669, tanggal 29 Mei 2020, tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh. Surat tersebut merupakan lanjutan dari edaran Gubernur Aceh nomor 800/5250, tanggal 22 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh, yang berakhir masa berlakunya pada Jumat (29/5/2020).

Berbeda dengan surat sebelumnya yang membebaskan PNS dan tenaga kontrak berusia di atas 50 tahun serta ibu hamil dan menyusui dari jadwal piket masuk kantor, pada edaran terbaru ini ditegaskan ketiga kategori dimaksud tetap wajib bekerja di kantor sesuai kebijakan pimpinan SKPA.

Baca Juga:  Persija Jakarta Kumpulkan Rp310 Juta untuk Corona

Akan tetapi, bagi PNS pelaksana dan tenaga kontrak yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19, diwajibkan bekerja dari rumah. “PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri serta daerah terjangkit Covid-19, menjalani karantina mandiri selama 14 hari,” demikian isi surat tersebut.

Untuk para PNS dan tenaga kontrak yang tidak piket di kantor, Nova mewajibkan berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan atau perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan.

Meski demikian, pada surat yang ditujukan untuk Sekretaris Daerah, para Asisten Setda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), para Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh, dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh tersebut, Nova menegaskan pola kerja kerja ini tak berlaku bagi SKPA yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

SKPA dimaksud yakni Dinas Kesehatan Aceh, Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Sosial Aceh, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh. Instansi-instansi dimaksud akan diatur pola kerja sendiri oleh Kepala SKPA masing-masing.

Kebijakan perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai ini dikeluarkan Nova, untuk berjalannya aktivitas pelayanan pemerintah sebagaimana mestinya, berdasarkan perkembangan penganggulangan Covid-19 fase new normal di Aceh.(*)

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe