
JAKARTA | ACEH HERALD-
Nelayan yang juga Kapten KM Bintang Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Kabupaten Aceh Timur, yang sempat mendekam hampir lima tahun di sel tahanan Myanmar, akhirnya bisa berhari raya bersama keluarganya di kampung halamannya.
Nelayan asal Aceh Timur itu sudah empat kali hari raya tidak merayakannya bersama keluarga tercinta. Alhamdulillah, setelah bebas, pada hari raya Idul Fitri ini, dia akan bisa merayakan hari baik dan bulan baik ini bersama keluarga tercintanya.
Jamaluddin Abubakar (39), nelayan Aceh asal Idi, ditangkap pemerintah Myanmar, 6 November 2018 lalu karena kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan negara tersebut.
Penyerahan Jamaluddin kepada pemerintah Aceh dilakukan pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di ruang rapat kantor BPPA di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Sebagaimana diketahui, Jamaluddin Abubakar dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Kwathaung, Myanmar sejak 2018 atas kasus tersebut.
Namun atas kerja semua pihak, terutama Kemenlu melalui KBRI Yangon, pada 15 April 2021, Jamaluddin berhasil dipulangkan lebih awal setahun.
Hal ini, setelah mendapatkan pengurangan kurungan oleh otoritas penegak hukum Myanmar, ujar Kapala BPPA, Almuniza Kamal, SSTP, MSi dalam siaran pers yang disampaikan Kasubid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur.
Menurut Cut Putri, Jamaluddin adalah Kapten KM Bintang Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Aceh Timur.
Sebelum dipulangkan, Jamaluddin telah melakukan karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta dan dinyatakan negatif Covid-19. Hal itu sesuai hasil tes PCR kedua, baru kemudian diserahkan kepada Pemerintah Aceh, jelasnya.
Cut Putri menambahkan, Jamaluddin akan dipulangkan ke Aceh, Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dan akan disambut oleh Dinas Sosial Aceh beserta keluarganya.
Atas penyerahan Jamaluddin, Pemerintah Aceh melalui BPPA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan nelayan asal Aceh dari Myanmar, terutama Kemenlu RI, KBRI di Yangon, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.
Sementara, Jamaluddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya, setelah mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kemenlu RI dan Pemerintah Aceh sehingga saya sudah bisa menghirup udara segar dan yang terpenting bisa berhari raya Idul Fitri bersama keluarga,” ujar Jamaluddin terharu.
Penulis Ridwan Suud