Nasir Djamil : Kebijakan Pertambangan Perlu Dikaji Ulang, Untuk Basmi Mafia Tambang

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Muhammad Nasir Djamil, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengatakan, kebijakan pertambangan saat ini perlu dikaji ulang untuk menghempang operasional mafia tmbang yang makin marak, selain dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk membasmi mafia tambang. Hal itu diungkapkan Nasir Jamil saat mengisi Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Lingkungan Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Muhammad Nasir Djamil, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengatakan, kebijakan pertambangan saat ini perlu dikaji ulang untuk menghempang operasional mafia tmbang yang makin marak, selain dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk membasmi mafia tambang.

Hal itu diungkapkan Nasir Jamil saat mengisi Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Lingkungan Aceh di Aula Rektorat UIN Arraniry, Kamis (09/03/2023). Menurut Nasir, mafia pertambangan saat ini bisa memuluskan pekerjaannya secara terorganisir dan rahasia serta secara masive.”Kita perlu terus menyuarakan hal ini karena masalah penambangan illegal banyak aktivis lingkungan dan jaringan advokasi pertambangan terus-menerus berurusan dengan mereka yang berkuasa,” kata Nasir.

Dikatakan, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang sangat berpotensi menopang hajat hidup orang banyak, dan menjadi sumber energi utama bagi pembangunan. Sementara itu di sisi lain,, potensi tindak pidana korupsi juga tinggi. “Dari berbagai temuan dan laporan sumber kami, Indonesia kini sedang menghadapi masa kehancuran alam, akibat maraknya penambangan liar hingga memunculkan kerusakan alam di sebagian besar wilayah pertambangan,” tutur Nasir Jamil yang juga mantan jurnalis itu.

Dia menjelaskan, dalam hal kebijakan politik hukum, ada Pasal 33( 3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kata Anggota DPR Fraksi PKS itu.

Nasir menambahkan, bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Apalagi pengelolaannya harus seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, ramah lingkungan dan dilakukan seadil-adilnya untuk memenuhi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Ia melanjutkan, memang secara telanjang kita sudah tidak bisa lagi menutup diri dan menghindari diri dari hal seperti itu. Makanya kemudian sekarang ada istilah no viral no justice, kalau gak viral gak ada hukum.

Baca Juga:  Kepala Dinas Sosial Aceh Barat: Tidak Ada Pencairan Bantuan PKH Tahun 2024, Itu Hoax!

Nasir mengatakan undang-undang lingkungan akhir-akhir ini sering bertentangan dengan undang-undang perdagangan dan selalu kalah dengan undang-undang perdagangan, bahkan juga ketika undang-undang tersebut bertentangan dengan undang-undang mineral atau industri.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, mengatakan Pertambangan ilegal di Aceh terus tumbuh dan berkembang, akibatnya kerusakan lingkungan terjadi di daerah setempat. Semestinya dalam pemanfaatannya harus ada legalitas dan mekanisme yang tepat.

Kenyataannya saat ini tambang ilegal semakin menyebar di Aceh. “Oknum-oknum penambang ilegal harus segera diberantas dan secara kewenangan mendapatkan hukuman pidana,” kata Mahdi.

Sebab, segala bentuk aktivitas pertambangan telah diatur dalam undang-undang. Lalu kerusakan lingkungan harus dapat diatasi. “Kita butuh tambang emas, tetapi bagaimana melaksanaannya dapat dilakukan dengan cara yang baik dan benar,” ujar Mahdinur.

Untuk merealisasikan hal tersebut maka dibutuhkan kerja sama yang baik dalam mengungkapkan permasalahan lingkungan, serta mensosialisasikan kepada masyarakat, harapnya.

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe