Nasib Jaksa Fitroh Mudik dari KPK Malah Belum Dapat Jabatan di Kejaksaan

JAKARTA | ACEHHERALD – Mencuat tanda tanya soal nasib Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto kini usai kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah 11 tahun bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, jaksa Fitroh saat ini malah belum mendapat jabatan di Kejagung. “Saat ini belum dapat jabatan struktural, masih penyesuaian dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Mencuat tanda tanya soal nasib Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto kini usai kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah 11 tahun bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata, jaksa Fitroh saat ini malah belum mendapat jabatan di Kejagung.

“Saat ini belum dapat jabatan struktural, masih penyesuaian dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Ketut menerangkan saat ini Fitroh masih ditempatkan di Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan. Ketut menyebut penempatan seseorang yang kembali lagi ke Kejagung harus sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

“Pimpinan juga belum menentukan penempatannya, sementara masih di (Jaksa Agung Muda bidang) Pembinaan. Ada beberapa orang yang sama seperti yang bersangkutan, ada baru balik dari BPKP, dari Menkopolhukam, Kementerian Koperasi dan dari pemerintah daerah, semua masih dipertimbangkan ditempatkan sesuai dengan kapasitasnya ke depannya,” kata Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan penempatan seseorang untuk menduduki jabatan struktural harus melalui beberapa proses. Ketut menyebut seseorang yang akan menjabat di struktural Kejagung bukan hanya dilihat dari latar belakangnya saja, tapi juga harus melalui asesmen dan dinyatakan layak dalam posisi yang akan diemban.

“Penempatan seseorang untuk menduduki jabatan struktural di Kejaksaan, bukan saja dilihat dari latar belakangnya, tapi dilihat juga jenjang kariernya, track record kepegawaian, serta harus melalui asesmen dan dinyatakan lulus dan layak dalam posisi itu,” ujarnya.

Fitroh ‘Pulang Kampung’ ke Kejagung

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ali membantah kabar bahwa Fitroh kembali karena mengundurkan diri.

Ali juga menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung gegara penyelidikan Formula E. Ali menekankan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.

Baca Juga:  Daftarkan Bacalegnya ke KIP, Partai Aceh Ingin Ulang Hegemoni

“Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri,” ucap Ali kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (2/2).

“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama satu jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Menurut Ali, proses kembalinya Fitroh sudah dilakukan seluruh pimpinan dan struktural di KPK. KPK pun berterima kasih kepada Fitroh yang sudah mengabdi selama belasan tahun.

Sumber: detiknews

Berita Terkini

Haba Nanggroe