Nasib DIPA APBA tak Jelas, Pimpinan Dewan Belum Bubuhkan Tekenan

Dari sumber lain mengungkapkan, bagi Pemerintah Aceh, belum tertekennya DIP itu membuat pelayanan birokrasi untuk rakyat juga terhambat. Karena itu diminta semua pihak berpikiran dingin dan mengutamakan kemaslahatan rajyat, bukan malah berbalas pantun.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Nasib Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBA 2024 masib belum jelas. Pimpinan DPRA sejauh ini belum membubuhkan tekenan di DIPA Aceh tahun 2024 itu. Akibatnya, semua proses penganggaran di Pemerintah Aceh macet. Selain itu, ribuan tenaga konrak dan honorer di lingkup Pemerintah Aceh juga terpaksa makan angin, karena hingga saat ini belum menerima jerih tahun 2024. Sementara di sisi lain, Bulan Ramadhan sudah di ambang mata.

Sementara itu berhembus rumors jika pengesahan itu dikaikan dengan menunggu hasil final rekapitulasi suara untuk formasi DPRA periode 2024-2029. Rumors itu semakin membuat masalah DIPA APBA tahun 2024 makin runyam dan nyaris tanpa ujung. Sementara itu ada SKPA terpaksa menggelindingkan kegiatan, karena benar benar menyikapi persoalan ekonomi rakyat yang makin limbung akibat gejolak harga beras misalnya.

Langkah itu ditempuh oleh Disperindag Aceh, yang menggelar Pasar Murah se Aceh, untuk menormalkan gejolak harga beras. Diperindag Aceh, seperti diakui oleh Kadisnya, Ir Muhammad Tanwier MM, menggandeng Bulog Divre Aceh untuk melakukan Pasar Murah. Nantinya Bulog akan melakukan klaim setelah pasar murah berakhir, hingga diketahui berapa akumulasi tagihan secara persis.

Ketua DPRA, Zulfadli yang coba dihubungi oleh acehherald.com untuk kepentingan konfirmasi, Minggu (25/02/2024) sekira pukul 22.00 tadi malam, tak mengangkat telepon. Bahkan saat acehherald.com mencoba mengirim pesan singkat melalui WA pada pukul 22.03 WIB tadi malam, juga tak memperoleh balasan.

Sementara Jurubicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA juga gagal terhubung, ketika acehherald.com berupaya mengkonfirmasi beberapa informasi yang beredar dari beberapa sumber terkait sikap Pemerintah Aceh menyangkut kisruh dengan DPRA tersebut.

Salah satu item yang dijadikan konsideran oleh pihak DPRA terkait tak ditekennya DIPA yang telah ditelaah oleh Mendagri itu adalah karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tak mau membicarakan secara head to head dengan pimpinan DPRA.

Namun di sisi lain, secara tegas Pj Gubernur menyatakan soal anggaran itu adalah ranah TAPA dan Banggar dan ini ada regulasinya secara tegas. Bila gubernur masuk ke ranah itu maka akan meyalahi aturan. Karena biasanya setelah evaluasi Kemendagri turun, tinggal dilaksanakan saja.

Selain itu juga sempat muncul rumors untuk mengutak atik DIPA yang telah disahkan oleh Mendagri itu, sementara pihak Pemerintah Aceh secara tegas memastikan untuk melaksanakan perintah Kemendagri. Karena akan menjadi masalah hukum kalau malah diutak atik.

Dari sumber lain mengungkapkan, bagi Pemerintah Aceh, belum tertekennya DIP itu membuat pelayanan birokrasi untuk rakyat juga terhambat. Karena itu diminta semua pihak berpikiran dingin dan mengutamakan kemaslahatan rajyat, bukan malah berbalas pantun.

Baca Juga:  Pemko Lhokseumawe Gelar Pasar Murah di Alue Lim

Berikut inilah pernyataan resmi DPRA yang justru oleh sebgian orang dianggap sebagai sebuah blunder, karena membuat macetnya roda pelayanan rakyat.

Catatan penting atas Koreksi APBA TA 2024 oleh Mendagri

Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen koreksi APBA 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa masukan yang menjadi dasar proses penting atas koreksi hasil evaluasi diantaranya:

1.Bahwa, kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 18 Desember 2023 dalam rapat Paripurna DPRA. Rancangan Qanun yang kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi;

2.Bahwa, pada tanggal 15 Januari 2024 Pemerintah Aceh dan DPRA menerima hasil evaluasi APBA T.A 2024 dari Kemendagri;

3.Bahwa, sesuai mekanisme yang ada proses penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimaksud dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama dengan DPRA dan hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA, Namun dinamika yang berkembang, proses rasionalisasi APBA T.A 2024 hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh tanpa ada koordinasi dengan pihak DPRA sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa SKPA;

4.Bahwa, pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini atas perintah Pj Gubernur Aceh yang pada pokoknya menuduh dan menyudutkan seolah-olah pihak DPRA yang melakukan proses dan upaya untuk mengotak-atik terhadap anggaran APBA 2024 baik pada proses pembahasan maupun koreksi dari Mendagri adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tidak logis, buktinya bahwa tindakan yang disampaikan sangat bertolak belakang dimana pihak DPRA dituduh secara berencana dan penuh kesengajaan untuk merubah estimasi Silpa T.A 2023 terhadap APBA T.A 2024 sekitar 400 miliar, padahal pada kenyataanya DPRA sama sekali tidak melakukan hal tersebut, malah yang melakukan utak-atik adalah tim TAPA atas perintah Pj Gubernur Aceh dan Oleh karena itu DPRA meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat;

5.Bahwa Dalam rapat paripurna Penetapan Rancangan Qanun APBA T.A 2024, Badan Anggaran DPRA telah memberikan rekomendasi agar Saudara Pj. Gubernur Aceh mencari sumber dana lain untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun hal ini tidak mendapat perhatian dari Saudara Pj. Gubernur Aceh;

6.Bahwa berdasarkan hasil koreksi mendagri terdapat beberapa kegiatan yang masih diusulkan oleh pemerintah Aceh untuk kepentingan pelaksanaan PON Aceh-Sumut diantaranya:

Baca Juga:  3 Harapan Pj. Bupati Saat Lantik Kepala Mukim Kecamatan Wih Pesam dan Permata

a.Penyediaan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024 di Provinsi Aceh Rp505.614.000.000,00 atau 4,31% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, yang antara lain diuraikan ke dalam:

oPembangunan Venue Petanque Sport Center Universitas Syiah Kuala pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp8.000.000.000,00;

oPembangunan Venue Kempo di Gedung Taekwondo PCC Kabupaten Pidie pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp15.000.000.000,00;

oPenyusunan AMDAL untuk Venue PON XXI/2024 di Kawasan Stadion Harapan Bangsa pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp1.700.000.000,00;

b.Bahwa, berdasarkan data dan dokumen diatas dapat dijelaskan bahwa usulan pengalokasian dana untuk PON sama sekali tidak dilakukan pembahasan secara langsung dan detail dengan DPRA tapi ditetapkan langsung sepihak oleh Pemerintah Aceh;

7.Bahwa, terdapat beberapa usulan perbaikan hasil koreksi Mendagri yang seharusnya dilakukan pembahasan secara bersama untuk kepentingan mencari alternatif jalan yang baik untuk keberlangsungan pembangunan Aceh tidak dilakukan dengan DPRA, maka berdasarkan perihal tersebut jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atas kebijakan penetapan anggaran APBA 2024 maka ini menjadi catatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pemerintah Aceh;

8.Bahwa, perlu untuk diketahui selama proses pembahasan dan koreksi Mendagri atas APBA 2024 sdr Pj Gubernur Aceh sama sekali tidak membuka ruang untuk bertemu dengan Ketua DPRA dan buktinya selama ini selalu mendorong Tim TAPA yang dipaksa secara langsung untuk bertemu dan membahas anggaran, sehingga tindakan ini sangat tidak masuk akal jika kemudian seolah-olah pihak DPRA yang tidak koorporatif dalam membahas anggaran, seharusnya berbicara etika maka pembahasan anggaran dan pengambil keputusan tertinggi harus dilakukan antara Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dan bukan diwakili oleh tim TAPA;

9.Bahwa, Menyikapi beberapa persoalan diatas, maka dengan ini DPRA menyimpulkan bahwa rasionalisasi APBA T.A 2024 hasil evaluasi Mendagri belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, maka pimpinan DPRA belum dapat menandatangani Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA T.A 2024. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa “dalam hal keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan”, namun sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pj. Gubernur Aceh untuk menentukan solusi yang terbaik.

 

Kata Kunci (Tags):
dipa aceh, apba, kemendagri, anggaran daerah, dpra

Berita Terkini

Haba Nanggroe