Nakes Ancam Mogok Kerja 14 Juni jika DPR Ngotot Bahas RUU Kesehatan

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menuturkan lima organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi mogok kerja nasional atau cuti pelayanan apabila DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan. “Kalau tidak benar-benar mendapat perhatian dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bahkan disahkan, dengan berat hati tanggal 14 (Juni) kami akan melakukan cuti … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menuturkan lima organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi mogok kerja nasional atau cuti pelayanan apabila DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Kalau tidak benar-benar mendapat perhatian dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bahkan disahkan, dengan berat hati tanggal 14 (Juni) kami akan melakukan cuti pelayanan,” ujar Adib di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).

Kelima organisasi itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Adib mengatakan IDI akan berkoordinasi dengan semua organisasi profesi baik di tingkat pusat hingga cabang terkait persiapan aksi mogok kerja itu.

“Nanti akan koordinasikan dari level kepengurusan dari 5 organisasi profesi ini sampai tingkat cabang untuk kemudian mempersiapkan panitia persiapan cuti pelayanan,” ujarnya.

Meskipun berencana mogok kerja, ia mengatakan pihaknya tak akan mengabaikan urusan kegawatdaruratan masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan pelayanan untuk emergency, tetap pelayanan yang berkaitan dengan operasi emergency termasuk pasien yang dirawat di ICU,” ujarnya.

Hari ini, lima organisasi profesi kesehatan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Adib menilai RUU Omnibus Law Kesehatan yang tengah dibahas DPR tidak mempertimbangkan masukan dari kelima organisasi terkait. Menurutnya, banyak persoalan penting yang diusulkan tidak masuk draf RUU tersebut.

“Sekali lagi, masih banyak hal krusial dari permasalahan kesehatan rakyat yang belum masuk ke dalam RUU ini,” ujarnya.

Aksi penolakan RUU Kesehatan ini tak hanya digelar digelar di Jakarta. Aksi yang sama juga digelar di daerah lain dengan tuntutan yang sama yakni menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.

Baca Juga:  RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna Besok, Demokrat-PKS Menolak

Kemenkes soal Aksi IDI Tolak RUU Kesehatan: Niat Melindungi Kok Didemo

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merespons aksi damai dari lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan.
Dalam aksi damai yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (8/5), terdapat seruan rencana pemogokan massal dari para nakes sebagai aksi nyata dari penolakan tersebut.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa RUU itu justru memberikan perlindungan hukum bagi para nakes.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (8/5).

Ia juga mengimbau agar para tenaga kesehatan termasuk dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker untuk tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat terlepas penolakan pembahasan RUU Kesehatan.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,”

Menurut Syahril, para nakes diwajibkan untuk tetap bertugas di unit layanan Kemenkes sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini RUU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan layanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Baca Juga:  4.000 Nakes Divaksin Booster, 255 Pasien Covid-19 Sembuh*

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe