MPU Aceh Selatan Serahkan Setifikat Halal untuk 4 Pelaku UMKM

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] TAPAKTUAN | ACEH HERALD MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan menyerahkan Sertifikat Halal bagi empat pelaku UMKM, Senin (14/12/2020) Penyerahan sertifikat halal terhadap empat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilaksanakan oleh Ketua MPU bagi pengusaha yang telah melewati proses administrasi dan peninjauan oleh tim Auditor LPPOM MPU Aceh Dalam … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Majelis Permusyawarah Ulama (MPU) Aceh Selatan menyerahkan Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM, Senin (14/12/2020) (Dok.Foto Aceh Herald/Zulfan)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

TAPAKTUAN | ACEH HERALD

MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan menyerahkan Sertifikat Halal bagi empat pelaku UMKM, Senin (14/12/2020)

Penyerahan sertifikat halal terhadap empat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilaksanakan oleh Ketua MPU bagi pengusaha yang telah melewati proses administrasi dan peninjauan oleh tim Auditor LPPOM MPU Aceh

Dalam kesempatan itu Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk HT Armia Ahmad menyampaikan, bahwa sesuai Qanun Aceh Nomor 08 Tahun 2016 telah mengisyaratkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk mengurus sertifikasi halal atas setiap produk yang dihasilkan.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan menyerahkan Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM, Senin (14/12/2020) (Dok.Foto Aceh Herald/Zulfan)

“Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya diwajibkan oleh pelaku usaha muslim saja, tapi untuk semua pelaku usaha termasuk pelaku usaha non muslim yang dagangannya diperjualkan untuk konsumsi umat Islam,”katanya.

Menurut Abon Armia, hal Ini sesuai dengan amanah Surat Al-Baqarah Ayat-168 “Bahwa Allah menyeru kepada seluruh manusia untuk memakan makanan yang halal lagi thayyib,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan T Masrizar, S.Hut, M.Si, menambahkan bahwa Sertifikasi Halal juga memiliki keuntungan dari sisi bisnis yaitu menambah area marketing produk sehingga lebih mudah untuk dipasarkan.

“Aceh hingga tahun 2020 ini sudah menerbitkan lebih kurang 750 Sertifikat Halal yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh. Namun di Aceh Selatan belum begitu banyak pelaku usaha yang sudah mengantongi Sertifikat Halal,”jelas T. Masrizar.

Karena itu, T Masrizar berharap  pada tahun-tahun mendatang Kabupaten Aceh Selatan dapat menjadi pusat produk halal kawasan Barat Selatan Aceh.

“Tentu untuk mewujudkan hal ini perlu sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah, stakeholder terkait dan pelaku usaha, dalam mewujudkan peningkatan kesadaran masyarakat akan penting memproduksi dan mengkonsumsi produk halal,” tutup T. Masrizar.(*)

Baca Juga:  Anggota DPRK Bahas Pendidikan Madrasah Dengan Kakankemeng Lhokseumawe

 

PENULIS     :     ZULFAN

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe