Namun Ia mengatakan ada sedikit perubahan jadwal layanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 061.2/1442 Tahun 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemerintah Aceh Besar. “Sesuai Edaran Bupati tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemerintah Aceh Besar,” ujarnya.
Agus menyebutkan jadwal kerja selama Bulan Ramadhan untuk Senin sampai Hari Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 15.00 WIB sore, sementara Jum’at mulai 08.00 WIB hingga 16.00 WIB sore.
Berdasarkan pengamatan awak media, sejak Ramadhan pertama hingga kedua, pengunjung yang datang ke MPP untuk mengurus berbagai keperluan administrasi tetap ramai seperti biasa sebelum bulan Ramadhan. Hal itu menjadi bukti jika MPP Aceh Besar telah diketahui dan disenangi masyarakat untuk mendapatkan ratusan jenis layanan yang ada di lembaga tersebut.(*)