NGAWI – Seorang ibu bersama balitanya disekap pemilik motor rental. Hal ini bermula dari penggelapan yang dilakukan ayah korban dengan mengadaikan sepeda motor tersebut.
Kapolsek Ngawi, AKP Suyadi yang menerima laporan penyekapan menyebutkan sedang mendalami peristiwa tersebut.
“Dari laporan Rofia Tusania, warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, penyekapan dilakukan bersama anak balitanya yang masih berusia 2 tahun,” ungkapnya.
Penyekapan diduga dilakukan oleh pemilik rental motor berinisial S, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kasus ini terkuak berawal saat warga mendengar teriakan korban dan anak balitanya di salah satu kamar milik S, Selasa (17/10/2023) malam.
“Awalnya kita mendapat laporan dari warga terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan pemilik rental motor,” kata Suyadi, Jumat (20/10/2023).
Penyekapan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan sewa motor.
Dari keterangan korban maupun pelaku, Rofia Tusania awalnya menyewa motor S dengan biaya sewa sebesar Rp 650.000 selama sepekan.
Saat S menagih motor karena masa sewa motor telah habis, motor itu diduga digadaikan oleh Sw, ayah dari Rofia.
“Sudah ada perjanjian sambil menunggu motor itu bisa dikembalikan korban ini sanggup bekerja di rumah pemilik rental motor,” ucapnya.
Ternyata S mengunci Rofia dan anaknya dari luar karena takut mereka akan kabur.
Ruangan tempat mereka berada juga dibiarkan dalam keadaan gelap sehingga sang anak yang masih balita berteriak ketakutan.
Warga kemudian mendengar teriakan anak tersebut dan mendatangi rumah S.
Dan selanjutnya korban melaporkan ke polisi.
Suyadi mengungkapkan pihak kepolisian akan memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi.
“Dari hasil pertemuan itu, seandainya kasusnya lanjut kita akan limpahkan ke Polres, ke Unit PPA karena adanya korban yang masih berada di bawah umur,” pungkasnya.(Kps)